Work Shop Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Mewujudkan Kota Depok yang Sehat

Depok,Lensa Publik Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar acara, secara Webinaar yang di buka oleh Kepala Dinas Kota Depok drg. Novarita, Senin (30/11/2020).

“Materi perubahan Perda KTR Depok dalam upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat”

Perda Perubahan yang disampaikan oleh Dra, Sri Utami , MM Anggota DPRD kota Depok, tim Pansus raperda perubahan Perda KTR Kota Depok.

Riwayat peraturan kawasan tanpa rokok di kota Depok.

– Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 23 tentang tertib merokok KTR.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan.

– Peraturan Wali Kota Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok

– Surat edaran Wali Kota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak.

(GYTS) Global Youth Tobacco Survei Depok City 2016.

– Peneliti mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di kota Depok.

– 1 dari 4 siswa (23, 4% ) adalah perokok aktif.

– Rata-rata siswa perokok aktif
mulai mencoba merokok di usia 10 -13 tahun (54,9%)

Pemaparan Rokok elektrinik yang di sam
paikan oleh DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P (K) RS. Persahabatan

Rokok elektronik dan risiko adiksi

–Terhadap bukti bahwa nikotin sangat adiktif. Rokok elektronik berpotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO)

– Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs) – artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain…itu lah paparan materi yg di sampaikan narsum.. Selanjutnya di beri kesempatan kepada para peserta untuk tanya jawab…
(Dedi,LP)