Home / Hiburan / Berbagai Organisasi Kemasyarakatan ikuti Forum Renja Kesbangpol Kota Depok

Berbagai Organisasi Kemasyarakatan ikuti Forum Renja Kesbangpol Kota Depok

lensapublik Depok CimanggisDalam rangka meningkatkan Sinergitas Kesatuan Bangsa dalam menjaga stabilitas dan Kondusifitas di Kota Depok.

Hadir dalan acara Renja (Rencana kerja) tahunan 2021
Ketua DPRD Kota Depok,ASN,Kepala Dinkes,BNN Kota Depok,
Kepala Dinas,BAPPEDA, Ormas,LSM,Parpol Babinsa Babinkamtibmas, .Porkopinda,FKUB,PPWK,FKDM FPK.  25/2/2020

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok Drs H.Hakim Siregar dalam paparanya memaparkan. mengenai tugas fungsi urusan pemerintahan dan dilimpahkan kepada masing masing kepala wilayah.

Tugas dan Fungsi Kantor Kesbangpol Perwal no 33 tahun 2016
tugasnya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas Desentralisasi dan dan Tugas pembantuan pada Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri urusan pemerintahan Umum pasal 25 dilaksanakan Gubernur, Walikota/Bupati, selanjutnya dilimpahkan kepada Camat, lurah, dibantu oleh Kesbangpol instansi vertikal Kemendagri dibiayai dana APBN.

Fungsi Sebagai Rensta Kantor mengacu kepada Renstra Kota
– pembinaan dan pengawasan pegawai
– pembinaan pengawasan dan pengendalian urusan ke tata usahaan.
– pengendalian pelaksanaan produk Hukum dan penyusunan rancangan produk Hukum.
– pengkondinasian perencanaan program kerja pembangunan antar satuan kerja perangkat daerah.
– Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan kota
– pelaksanaan tugas kedinasan lainya yang diberikan walikota sesuai dengan tugasnya.

selanjutnya H.Hakim menjelaskan mengenai Isu Strategis kantor Kesbangpol mengenai Konplik sosial , kesadaran Berdemokrasi, kapasitas dan fungsi kelembagaan ormas dan LSM ,peran agama dalam Pembangunan paesiripatif,kualitas kinerja kantor Kesbangpol

Dinamika Nasional seperti aksi terorisme/ISIS,Saoaratis,
peredaran Narkoba/Miras/Prostitusi,
Konflik Sosial Sara,Poleksosbud
selanjutnya Instabilitas Nasional Konflik Parpol/Pilkada
aksi tawuran /bentrok antar warga.

pemberdayaan Masyarakat dalam penerangan Konflik: forum kemitraan Strategis Pemda dan Masyarakat :
FKDM Permendagri no 2 Ahun 2018 memiliki Tugas Menjaring menampung mengkoordinasikan dan mengombinasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG dan memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini di daerah kabupaten) kota

FKUB Permenag& Mendagri no 8 dan 9 Th 2008 membidanginya agama agar bisa terkendali dengan baik.
FKUB dilakukan oleh masyarakat dan di pasilitas i oleh Pemda

FPK Permen ni 34 Tahun 2006
bertugas dalam pasal 5
membina dan memelihara ketentraman dan ketentraman masyarakat terhadap timbulnya keutuhan bangsa di daerah,
menumbuhkembangkan keharmonisan saling pengertian dan saling menghormati saling percaya antara Suku,Ras dan Etnis
mengkoordinasikan Camat dan penyelenga pembauran kebangsaan dan
mengkordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pembauran kebangsaan

FUSKOMIN Permendagri no 2 tahun 2018.
diatas adalah sebagai terwujudnya Keamanan ketertiban masyarakat,

selanjutnya H Hakim menyampaikan bahwa Kesbangpol kota Depok akan berubah menjadi Badan kemungkinan nanti awal tahun 2021 paparnya
selanjutnya acara di akhiri dengan penandatanganan Nota kesepahaman Do’a dan Foto bersama

(Din)

1,468 Komentar

Tinggalkan Balasan