Lienda Ratnanurdianny : ”Pastikan Penyandang Disabilitas Dapat Berpartisipasi Dalam Pesta Demokrasi”

Depok, lensapublik.com,                                      Kepala Badan Kesbangpol Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, SH, M.Hum, menegaska bahwa Pemerintah Kota akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya dengan nyaman. Hal itu dikatakan Lienda dalam acara

Sosialisasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Depok

Mengangkat tema : ” Peningkatan Pemahaman Hukum Untuk Mewujudkan Pilkada Yang Ramah Disabilitas” Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Savero Hotel Kota Depok, Kamis ( 5/9/2024) itu dihadiri selain : Perwakilan dari KPUD Kota Depik, penyandang Disabilitas, Dinas Sosial kota Depok,Bappeda Kota Depok, komunitas- komunitas terkait, juga nara sumber dari Kesbangpol ,Bawaslu, kejaksaan negeri kota Depok serta PPDI

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara yang adil dan setara,” ujar Lienda

Dipaparkannya lagi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Depok juga akan melaksanakan berbagai sosialisasi dan pendidikan politik kepada para penyandang disabilitas. Langkah-langkah tersebut meliputi penyediaan alat bantu pemilu yang ramah disabilitas, juru bahasa isyarat, serta TPS keliling bagi mereka yang memiliki kendala mobilitas.

” Namun, pemerintah menyadari masih ada tantangan dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas, seperti kurangnya sosialisasi dan akses yang terbatas menuju TPS. Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kendala-kendala ini demi menciptakan Pemilu yang inklusif dan setara bagi semua warga negara” ujarnya

Sementara itu dikatakan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok, Natalina, pntingnya aksesibilitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024.
Ia menyoroti tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari stigma negatif hingga keterbatasan akses di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemerintah harus memastikan penyandang disabilitas tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan fasilitas yang memadai di TPS,” ujarnya

Pemapar Andre dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada Pemilu Serentak 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai peraturan terkait, Bawaslu memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses penuh untuk berpartisipasi dalam pemilu, mulai dari hak memilih hingga hak mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau kepala daerah.

Diungkapkan Andre, Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa hak penting yang harus dijamin bagi penyandang disabilitas, di antaranya hak untuk didaftarkan sebagai pemilih, hak atas akses informasi terkait pemilihan, hak atas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, hak atas pemberian suara secara rahasia, hingga hak untuk mencalonkan diri dan dipilih dalam Pemilu.

“Pengawasan partisipatif adalah kunci untuk memastikan integritas pemilu, terutama dalam memastikan tidak ada pelanggaran terkait hak politik penyandang disabilitas,” ujarnya

M Ubaidilah Kasie Intell Kejaksaan Negeri Depok, menegaskan pentingnya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas menjelang Pemilu Serentak 2024. Dalam sebuah paparan yang disampaikan, lembaga ini menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik tanpa diskriminasi, baik dalam hal hak memilih maupun hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi politik, bergabung dalam organisasi politik, serta turut berperan dalam seluruh aspek pemilu.

“Kejaksaan juga menekankan bahwa partisipasi mereka adalah kunci untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan demokratis,” ujarnya

Lanjutnya, selain hak memilih, penyandang disabilitas juga memiliki hak atas aksesibilitas dalam sarana dan prasarana pemilu. Hal ini mencakup akses yang adil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta fasilitas yang disesuaikan untuk kebutuhan disabilitas, seperti template untuk tunanetra dan juru bahasa isyarat.

Dipaparkannya lagi, Kejaksaan Negeri Depok juga menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Keberadaan aturan hukum yang kuat diharapkan mampu menjamin keterlibatan penyandang disabilitas dalam setiap proses pemilu tanpa adanya hambatan.

”Melalui kebijakan yang inklusif ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat demokrasi yang partisipatif dan setara bagi semua warga negara.” tandasnya (Lucy)