Depok l Lensapublik.com – Sekelompok massa yang menggunakan isu SARA dan agama untuk menduduki tanah warga kavling DDN Harjamukti,Cimanggis, membuat pengurus maupun anggota paguyuban warga DDN ambil sikap tegas.
Dalam jumpa pers yang digelar kemarin, Minggu (25/10) dijelaskan oleh pengurus Paguyuban, Eko Setiadi, bahwasannya oknum yang mengklaim akan mendirikan mesjid di lokasi yang merupakan tanah milik anggota paguyuban tersebut belum ada ijin sama sekali.
Baik ijin ke kepala lingkungan maupun warga sekitar.
Bahkan dikatakan di wilayah tersebut sudah berdiri mesjid 2 lantai yang digunakan beribadah warga sekitar sampai saat ini.
Sehingga alasan untuk kembali mendirikan masjid yang hanya beradius puluhan meter dari lokasi mesjid yang sudah ada tidak masuk akal.
” Belum ada permintaan ijin apa pun terkait rencana pembangunan mesjid kepada kami selaku ketua lingkungan, kami tidak melarang asal jelas kepemilikan tanahya, namun faktanya kan berbeda, ” Tutur Ketua RW Saman Ardiansyah didampingi ketua RT setempat.
Pemilik lahan sekaligus anggota DPR, Robert Rouw, menyesalkan arogansi oknum massa yang diduga ingin mengadu domba dengan memasang plang dengan tulisan ” Akan dibangun mesjid ” di atas tanah sah miliknya.
” Jika memang oknum tersebut yakin memiliki bukti yang sah silahkan gugat kami, kami punya bukti sertifikatnya kok, ” Ungkap Peter selaku penasehat hukum paguyuban warga DDN.
Sebelumnya sekumpulan massa yang menamakan dirinya Koalisi umat pembela mesjid melakukan unjuk rasa didepan mabes polri beberapa waktu lalu, mereka menuntut mundur kapolres Depok atas pencopotan plang rencana pembangunan mesjid yang diklaim sebagai tanah mereka.
Banyak pihak menilai oknum tersebut memasang Plang ” akan dibangun mesjid ” ditanah milik anggota paguyuban warga DDN tidak lain hanya untuk menghindari pengusiran serta berharap mendapat atensi dari masyarakat muslim agar seolah olah sedang terdzolimi dan dilarang membangun mesjid.
Zil/LP