Rapar Paripurna DPRD Kota Depok Tujuh Praksi Sampaikan Reses dan Tetapkan Propemperda Depok 2022.

Depok,- Lensa Publik,-Com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis, 03 Juni 2021                  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok tahun 2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok.

Rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dihadiri
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
dan tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses.
Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan
Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.

Fraksi PKS
membacakan laporan hasil reses secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada
Ketua DPRD Kota Depok karena masih suasana Covid-19.
Anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota
Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan
masyarakat.

Selanjutnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,
Ikravany Hilman membacakan laporan
DPRD Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Kota Depok tahun 2022. disampaikan rapat secara
virtual,pihaknya sudah penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-
25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD,
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk
pada Propemperda tahun 2021.

11 usulan Raperda dari
perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda dan Komisi D.
Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan daerah lain yang sudah berpengalaman.”Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk
penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan usulan tiga Raperda, dan menyampaikan dua faktor Pemkot Depok
Pertama:
menyusun dan
melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua:
telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga
Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu
Pertama: rancangan akhir Perda Kota Depok! tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kedua:
Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.ketiga, Raperda Kota
Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.

IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh
DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu
pembahasan.
(Dini.R.Lensa Publik)

sumber: Humas protokol DPRD Depok