Pemerintah Kota Depok Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), dengan Protkes yang Ketat.

Depok,- Lensa Publik Online.Com,- Pemkot Depok telah mengizinkan sekolah melaksanakan PTMT diwajibkan mematuhi Protkes sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor: 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang dikeluarkan pada 20 September ini mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan PTMT. Antara lain jumlah siswa untuk PAUD sebanyak 10 siswa sedangkan SD hingga SMA paling banyak 20 siswa per kelas. Pelaksanaan PTMT pada masa transisi hanya diperkenankan dua hari dengan durasi 120 menit.

Selanjutnya, siswa diwajibkan memakai masker dua lapis berupa masker bedah atau masker bedah satu lapis dan masker kain satu lapis. Selain itu, warga sekolah harus dinyatakan sehat dan apabila mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

Warga sekolah juga dipastikan tidak memiliki gejala Covid-19 atau berstatus konfirmasi, probable, suspek maupun kontak erat Covid-19. Selama masa transisi, kantin sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, namun pada masa kebiasaan baru kantin sekolah dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk memastikan protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 berjalan dengan baik Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menggelar Simulasi PTMT. Dalam simulasi yang dilaksanakan 28-29 September.

Seminggu pelaksanaannya, PTMT di Kota Depok berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan seluruh stakeholder bersama-sama ikut memantau pelaksanaan PTMT diwilayahnya masing-masing.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok juga mengeluarkan panduan siswa untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PTMT. Panduan yang diberikan tersebut diterapkan sebelum berangkat sekolah, saat melaksanakan aktivitas di sekolah, serta setelah pulang sekolah.

Untuk prokes sebelum berangkat sekolah, siswa harus memastikan diri dalam keadaan sehat, membawa hand sanitizer, membawa minuman dari rumah, serta sarapan dan mengonsumsi gizi seimbang.

Selanjutnya, untuk aktivitas di sekolah, mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan melalukan Cuci Tangan dengan Sabun (CTPS) sebelum masuk ruang kelas. .

Ketika selesai belajar, sebelum siswa meninggalkan kelas, keluar kelas menerapkan jaga jarak. Untuk penjemputan, siswa menunggu di lokasi yang ditentukan dan melakukan jaga jarak.

Setelah pulang sekolah, siswa melepaskan dan meletakkan peralatan yang dibawa dan melakukan disinfeksi, dan tetap melakukan CTPS. Tidak lupa mandi dan mengganti pakaian.

Untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19, Pemkot Depok siap melaksanakan strategi surveilans berupa pelacakan dan testing melalui metode active case finding atau jemput bola. menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan Swab Antigen ke sekolah-sekolah selama dua minggu sekali.

Bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar Protkes, Pemkot Depok tidak segan-segan untuk menghentikan kegiatan PTMT di sekolah tersebut.

(Dini Lensa Publik)