Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Asasta Menjadi Perseroda Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Depok,- Lensa Publik,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok kini resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi…