Depok,- Lensa Publik,- Saling klaim dan mengklaim tanah semakin marak terjadi. Kali ini klaim tanah terjadi diwilayah, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Pihak penggugat atas nama Josef Abraham Zulkarnaen Latif menggugat 156 orang yang mengklaim sebagai pihak penggarap tanah tersebut.
Namun, gugatan atas Nomor 187/Pdt.G/2017/PN.dpk itu dibantah keras oleh Victor Engel sebagai kuasa ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber yang secara sah berhak memiliki tanah yang terkena pembuatan jalan tol seluas 7,2 hektar dari 80 hektar yang terkena Undang-undang nomor 1 tahun 1958, yaitu tanah-tanah hak barat yang diambil oleh negara yang diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.
“Untuk kasus ini adalah untuk mendapatkan hak atas konsiyasi pembayaran jalan tol. Yang gugat menggugat ini di indikasikan mereka yang tidak berhak,” katanya, Senin (6/12).
Victor menjelaskan, tanah yang terkena jalan tol itu berdasarkan bukti kepemilikan Verbonding nomor 19 adalah milik ahli waris Gerald Tugo Faber yang diwakilkan pada M.S Hidayat Faber.
“Proses gugatan perdata kepada pihak yang tidak berhak ini yang berkaitan dengan objeknya, tetapi perbuatan melawan hukum para subjek hukum Yosef Abraham dan lainnya itu akan kita tindaklanjuti secara laporan pidana,” ucapnya.
Kuasa Ahli Waris, Victor Engel saat menunjukan surat Verbonding
Hal itu ditempuh, lanjut Victor, supaya masyarakat dan lembaga yudikatif serta lembaga peradilan lebih teliti dan peka dalam menangani kasus soal tanah.
“Artinya dalam hal pembuktian itu, seperti keabsahan bukti surat, mereka harus lebih banyak mengali kebenaran-kebenaran dan juga pedalamannya. Jangan bukti yang di indikasikan aspal (asli palsu-red) itu ditindaklanjuti,” tambahnya.
Victor juga mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam, dirinya akan melakukan gugatan atas status hak dari tanah tersebut.
“Kita akan buat laporan pidana. Padahal sudah secara jelas kita beritahukan pada mereka tapi malah mereka melanjutkan gugat menggugat,” pungkasnya.
Victor juga menambahkan, langkah hukum yang pihaknya ambil bertujuan untuk menyelamatkan uang negara dari pihak yang ingin merampas hak orang lain.
“Langkah-langkah hukum yang kita ambil agar uang pemerintah dan negara dapat terselamatkan. Jadi pembayaran pembebasan tol itu tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya,”
(Dini.Lensa Publik)