Kemendagri Dinilai Langgar Aturan, Lantik Andi Candra Jadi Pj Bupati SBB

Ambon,-Lensa Publik,- Pelantikan Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati atau Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku pada, (25/05/2022) kemarin. menuai kritik,

pasalnya, ia masih menjabat sebagai TNI aktif Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng. padahal, sesuai aturan Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Barat, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya ini, masih bertentangan dengan aturan per undang-undangan.

Menurut salah satu mitra aktif di Kementrian RI Ihsan Maulana memnyampaikan, terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra  Pertama

Sebagai Penjabat aktif Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menggantikan Timotius Akarena penunjukan ini, tidak melalui prosudur hukum.

“Pasalnya, seeorang TNI aktif tidak boleh di lantik.

Kemendagri Tito Karnafian dinilai telah melanggar prosudur hukum.“Pelantikan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi RI”UU Pilkada Nomor 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN”, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.

Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada.
Pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Barat  dinilai bertentangan dengan UU 34/2004 tentang:  Tentara Nasional Indonesia TNI dalam UU itu, menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

jadi, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum di bumi Pertiwi ini.

Berdasarkan tiga hal tersebut, Kode Inisiatif bersama tiga organisasi lainnya, yakni Perludem, Pusako Andalas dan Puskapol UI mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Barat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ada beberapa  organisasi yang menolak, hal ini juga mereka mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif menjadi Pj Kepala Daerah karena dinilai bertentangan dengan hukum khususnya UU TNI UU Polri, UU Pilkada dan Putusan MK No 67/PUU-XIX/2021.

Edy Mehlidan Lensa Publik