Melalui Perdidangan Hotman Menuntun Haknya

PALEMBANG ,- Lensa Publik,- Perkara gugatan yang dilakukan Hotman (50) atas pemecatan yang dilakukan oleh PT Sampoerna Agro perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa yang berada di wilayah Kabupaten OKI, bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak tergugat, Senin (8/8/22).

Persidangan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang sidang diketuai oleh Majelis Hakim Heriyanto SH MH didampingi Surachmat SH MH, serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang hadir langsung dimuka persidangan.

Saat kami mencoba konfirmasi terkait agenda persidangan terkait keterangan jawaban pihak tergugat perusahaan PT Sampoerna Agro, selepas persidangan, tergugat tidak mau memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut dan menyarankan untuk langsung hubungi pihak humas perusahaan saja.

Sementara itu saat kami konfirmasi Hotman, merupakan eks karyawan bagian operator penndalian limbah perusahaan perkebunan sawit mengatakan, bahwa ia menuntut keadilan atas PHK yang dialaminya setelah bekerja selama 14 tahun 6 bulan.

“Pemecatan saya dikarenakan pihak perusahaan menuduh saya sebagai provokator saat Demo mogok kerja kami kemarin, karena ada kejangggalan yang tidak masuk akal, seperti masalah permainan uang di pabrik, tapi bukannya disambut malah dibubarkan. Mogok kerja ini atas kemauan bersama, dan ditandatangani semua karyawan tapi masalahnya saya diangggap provokator dan saya di PHK,” ujar Hotman.

Untuk yang ikut demo mogok kerja kemarin sekitar 150 orang karyawan, tuntutannya agar maneger dan oknum mandor itu dirotasi atas sejumlah kesalahan.

“Mereka yang kemarin ikut demo mogok kerja, ya masih tetap bekerja sampai sekarang, cuma saya sendiri yang jadi korban saya, karena pihak perusahaan menganggap saya yang jadi provokator, dari pihak Disnaker OKI tidak bisa memutuskan dan dibawa ke Disnaker Provinsi Sumsel kemudian naik ke persidangan PHI gugatan saya ini,” urainya.

Advokat MP Nasution SH kuasa hukum penggugat Hotman mengatakan, pada persidangan majelis hakim meminta berkas-berkas dari tergugat perusahaan sawit.

“Setelah itu meminta jawaban dan belum siap, berkas-berkas tergugat perusahaan sawit. Pihak tergugat diminta berkas terkait dengan PHK, akte perusahaan segala macam,” kata Nasution.

Dalam tuntutannya Hotman sendiri menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang. Karena telah bekerja selama 14 tahun 6 bulan, dengan total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum diterimanya.

Sebelumnya, pihak PT Sampoerna Agro yakni Fajar sebagai humas perusahaan perkebunan sawit ini, saat dikonfirmasi mengatakan, terhadap gugatan Hotman di persidangan untuk hak upah pesangon yang belum dibayarkan, menurut Fajar, pesangon belum diberikan sebenarnya, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku.

“Pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima. Jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” ujarnya.

Hotman menurut Fajar, mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta turun ke Rp 390 juta, menurutnya itu diluar peraturan yang berlaku. Dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenaga kerjaan.

“Yang jelas kita dari PT Sampoerna Agro tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah, kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” tanggapnya.

Perihal penggugat Hotman ini di PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi. “Sebenarnya lebih pada membuat ketidak nyamanan diperusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” cetus Fajar.

(M.Tahan Kebsa Publik)