DEPOK – LENSA PUBLIK.COM,- Ratusan warga kampung merah putih Suka damai, Sukatani, (Ciherang) Tapos, berharap keberadaan mereka bisa diakui oleh Pemerintah Kota Depok.
Hal tersebut diungkapkan saat tengah berlangsung agenda silaturahmi antara ahli waris yakni Yuni Chandra Nurjanah, dengan para penguasa fisik tanah yaitu warga Kampung Merah Putih suka damai.
Keinginan masyarakat serta pengurus paguyuban Kampung Merah Putih berharap kehadiran mereka di akui dan di legalkan oleh pemerintah,khususnya pemerintah kota depok bukan tanpa alasan, terlebih mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.
Salah satu Pembina Paguyuban.kampung Paguyuban medah putih Wangku,menceritakan ,Suka dukanya tinggal di wilayah sini, sejak tahun 2001 silam banyak kejadian yang tidak mengenakan, salah satunya ada indikasi intimidasi dan klaim tanpa bukti oleh orang yang memiliki kepentingan pribadi.
“Bahkan jujur saja, saya garis bawahi, ada yang memanfaatkan “Oknum” untuk menakut nakuti warga di sini mengumpulkan tanda tangan yang isinya pernyataan apa bila dari PT akan menggunakan lahan ini maka dengan sukarela tanpa minta ganti rugi untuk meninggalkan tempat ini
Sebagai orang yang sudah lama di sini Wangku menolak dan berkata baik saya akan meninggalkan tempat ini asal di minta dg pemilik tempat ini
Kalau dengan oknum yg lain itu gak bisa saya tetap mempertahankan ujar wangku,
Saya hanya khawatir tanda tangan warga yg dulu itu takut di pergunakan untuk mempengaruhi proses pengalihan hak atas tanah
dalam kurun waktu tersebut,tapi saya yakin suatu saat ada orang baik yang akan membantu, ”
“Tentunya kami ingin juga berkontribusi untuk Pemerintah Kota Depok, dan saat ini jumlah warga Di Sini Berjumlah sekitar 300 KK, ”
Kami berharap Pemerintah Kota Depok memperhatikan keberadaan kami di sini untuk mendapatkan hak dan kewajiban seperti warga Depok pada umumnya, ” Terang Wangku selaku Pembina Kampung Merah Putih.
Apa lagi menjelang pesta Demokrasi seperti pemilu/pilkada, kami pun ingin bisa mencoblos di sini dan minimal mempunyai KTP Depok, ” paparnya
Sementara Camat Tapos, Abdul Mutolib, saat dikonfirmasi mengenai pedoman pembentukan RT/RW menegaskan harus mengacu pada Perwal.no 13 / 2021
Perubahan nya
Perwal No:65/2022, ” Ujar Camat Tapos, Abdul Mutolib.saat di konfirmasi awak media
(Dini Lensa Publik )