Kejaksaan Negeri Depok Inisiasi Seminar, Fokus Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait APK

Depok, lensapublik.com,                                      Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok yang akan digelar pada 27 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menginisiasi sebuah seminar lintas lembaga yang berfokus pada penegakan ketertiban dalam pemasangan atribut kampanye. Acara yang berlangsung di Hotel Savero hari ini Rabu (4/9/2024) dan akan berlanjut selama tiga hari hingga Jumat mendatang.

Dengan tema “Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024”.

Seminar ini digelar dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye serta memastikan penyelenggaraan Pilkada Depok berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis. Alfa Dera,dari Kejaksaan Negeri Depok salah satu narasumber dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tata tertib pemasangan atribut kampanye. Menurutnya, aturan yang jelas dan tegas harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye dapat menjalankan aktivitas mereka dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam diskusi ini, kami mengundang berbagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada, untuk Ketua KPU Depok, Ketua Bawaslu Depok, Satpol PP Depok, BPK, serta perwakilan dari KPK. Kehadiran para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman tentang siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran atau ada aduan dari masyarakat,” ujar

Dikatakan Jaksa Fungsional di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Pradipta Prihartono, menggarisbawahi potensi pelanggaran hukum yang terjadi akibat penggunaan APK yang tidak sesuai peraturan.

“Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban kota,” ujar Pradipta dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pemasangan APK yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, turut menekankan peran DLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pemasangan APK yang tidak tepat.

“Pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menjelaskan bahwa kampanye Pemilihan 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024.

Dia menekankan penertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya, sedangkan pengawasan dan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye menjadi tugas Bawaslu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat siap menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar peraturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Diskusi ini menekankan pentingnya koordinasi antar pihak untuk menjaga ketertiban kota serta pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan

” Diskusi panel ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif bagi semua pihak yang terlibat, dan diharapkan mampu mendorong Pilkada Depok berjalan dengan aman, nyaman, dan demokratis.” tandasnya * Lucy