Alfa Dera SH, MH : Pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum bagi pemilih pemula menjadi hal yang mendesak

Depok, lensapublik.com,                                      Kembali Kejaksaan Negeri Depok menginisiasi kegiatan sosialisasi dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Hotel Savero Depok, Jum’at (6/9/2024), dengan tema :” Peningkatan Pemahaman Hukum Dan Partisipasi Pemilih Bagi Pemula ”

Dengan moderator dari kejaksaan negeri Depok Faisal Anwar SH dan nara sumber dari Dinas Pendidikan Kota Depok Wawang Buang S.pd, Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, Kasie Intel M, Ubadillah SH MH dan Kasubsi Intel Alfa Dera SH MH dimana giat sosialisasi ini menghadirkan 100 Siswa SMAN Depok yang merupakan perwakilan dari sekolah masing-masing

Dalam paparannya Wawang Buang, S.Pd, mengemukakan bahwa pemilih pemula memiliki peran kunci dalam menentukan arah masa depan bangsa.Pendidikan politik bagi pemilih pemula tidak hanya membantu mereka memahami proses pemilu, tetapi juga membekali mereka dengan kemampuan untuk membuat keputusan yang bijaksana saat memilih pemimpin ungkap wawang

“Generasi muda adalah harapan bangsa, dan suara mereka sangat berpengaruh pada kebijakan yang akan diterapkan pemerintah,” ujarnya

Dikatakannya, dengan semakin tingginya partisipasi pemilih muda, program pendidikan pemilih pemula diharapkan dapat membantu menciptakan pemilih yang lebih kritis dan berpengetahuan luas.

” Literasi politik perlu diperkuat, agar pemilih pemula tidak hanya terpengaruh oleh janji-janji politik, tetapi juga mampu menilai kualitas dan kapabilitas calon pemimpin secara objektif ” jelasnya seraya menambahkan pendidikan politik yang tepat bagi pemilih pemula diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, serta mendorong generasi muda untuk lebih aktif terlibat dalam proses politik negara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan tahapan Pilkada Depok sudah dimulai. KPU Depok telah menyelesaikan 100 persen proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data calon pemilih untuk pilkada 2024.

” Jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 1.424.656 orang tersebar di 63 kelurahan, 11 kecamatan di Kota Depok. Pemutakhiran data pemilih mulai dilakukan sejak 24 Juni 2024 yang ditargetkan bisa selesai selama satu bulan.” papar willi

Dia menambahkan,bahwa di Kota Depok sebelum batas waktu sudah selesai dilakukan coklit data pemilih sebanyak 1.424.656 orang sesuai data yang dikeluarkan pemerintah daerah. Per Sabtu 20 Juli 2024 coklit yang dilakukan 5.358 petugas pantralih telah mencapai 100 persen ungkap willi

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidilla menyoroti potensi pelanggaran pidana yang kerap terjadi di kalangan pemilih pemula.

” Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen identitas seperti KTP atau kartu keluarga, demi memenuhi syarat sebagai pemilih.”ungkapnya seraya menambahkan praktik money politics di mana pemilih pemula menerima uang atau barang sebagai imbalan untuk memilih kandidat tertentu

“Pemilih pemula sering kali belum memahami bahwa tindakan seperti pemalsuan dokumen atau menerima imbalan untuk suara mereka adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana,” paparnya

Potensi pemungutan suara ganda,lanjutnya di mana pemilih mencoba memberikan suara lebih dari sekali dengan mendaftar di beberapa TPS, ini bisa dikenai sanksi pidana tandasnya

Sementara Alfa Dera mengatakan penyebaran kampanye hitam (black campaign) melalui media sosial, seperti informasi palsu atau fitnah terhadap kandidat tertentu, semakin meningkat dengan meluasnya penggunaan platform digital di kalangan pemilih muda.

” Penyebaran informasi palsu ini merupakan pelanggaran serius yang juga dapat dikenakan pidana” ujar Alfa Dera

Untuk itu dikatakan Alfa Dera , pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum bagi pemilih pemula menjadi hal yang mendesak untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut

Dia menyarankan agar dilakukan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pemilih pemula guna menjaga integritas pemilu dan mencegah intimidasi serta pengaruh paksa dalam proses pemilihan.

“Melalui upaya edukasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan pemilih pemula dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia,” pungkasnya (Lucy}