Depok, Lensa publik.com,- 4 Februari 2026 –
Kebijakan Pemerintah Kota Depok menghentikan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Universal Health Coverage (UHC) memicu gelombang keresahan dan kritik tajam dari masyarakat dan kalangan politik. Penonaktifan kartu secara tiba-tiba tanpa sosialisasi memadai dinilai tidak pro-rakyat.
Yudi, warga Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, mengungkapkan kepanikannya. “Saya heran dengan tindakan pemerintah. Kartu KIS tiba-tiba tidak berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas tidak pro rakyat,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Kritik pedas juga dilayangkan oleh Achmad Riza Alhabsyi, Bendahara DPC PDIP Kota Depok dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Ia menilai keputusan ini tergesa-gesa, terlebih di tengah kemampuan anggaran daerah yang dinilainya memadai.
“Kebijakan ini jelas tidak pro rakyat. UHC adalah program unggulan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan bahkan mendapat penghargaan pusat. Alih-alih meningkatkan mutu kesehatan, ini malah mundur,” tegas Riza via telepon.
Riza membandingkan Depok dengan Kota Bogor dan Bandung yang tetap mempertahankan UHC. Ia menyoroti inovasi Bogor yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan menganggarkan ulang untuk mempertahankan program tersebut. “Depok bisa mencontoh ini. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita mencapai puluhan miliar,” ujarnya.
Ia juga mengkritik penggantian UHC dengan bantuan sosial (bansos) berbasis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan syarat penerima berada di Desil 1-5. “Fakta di lapangan banyak ketidakakuratan data. Bagaimana warga di desil 6-10 yang ekonominya sebenarnya lemah tetapi tak tercatat? Mereka akan sangat menderita jika sakit,” pungkas Riza.
Kebijakan ini menyentuh dasar konstitusional hak warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin… serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Dalam kerangka hukum positif, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.” Kebijakan penghapusan program yang telah menjadi akses utama masyarakat rentan berpotensi berbenturan dengan semangat undang-undang ini.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. Meski pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi untuk program tambahan, penghentian program yang justru memperluas cakupan (UHC) perlu dikaji secara hati-hati agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial (Pasal 33 UUD 1945) dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat melakukan evaluasi mendalam, memastikan setiap perubahan kebijakan didahului dengan sosialisasi yang transparan (asas kepastian hukum) dan memiliki dasar pertimbangan yang kuat demi pelindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas kesehatan. (Deynni Aldy)
