Depok,lensa publik.com,- Oknum Diduga Manfaatkan “Orang Dalam” di Samsat Cinere.
Warga Depok yang enggan disebutkan namanya (inisial KK) mengeluhkan kesulitan dalam memperpanjang STNK kendaraan bekas miliknya di Samsat Cinere. Kendala utama muncul karena petugas tetap meminta kehadiran pemilik lama yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Depok, 16 April 2025
“Saya sudah berusaha mencari pemilik sebelumnya, tetapi tidak tahu lagi alamatnya sekarang. Akhirnya STNK saya tidak bisa diperpanjang,” keluh KK saat berbincang dengan awak media.
Akibatnya, ia terpaksa menggunakan jasa calo/biro jasa yang mengklaim memiliki orang dalam di Samsat Cinere Kota Depok. Calo tersebut menjanjikan pengurusan STNK tanpa memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya, dengan biaya tambahan Rp200 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Setelah bayar ke calo, besoknya langsung jadi. Mereka bilang tidak perlu KTP asli pemilik sebelumnya,” tutur KK.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, salah satu syarat perpanjangan STNK adalah menunjukkan KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di BPKB dan STNK. Selain itu, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan memiliki dokumen lengkap, termasuk identitas pemilik yang valid.
Adanya praktik calo yang mempermudah pengurusan STNK tanpa KTP asli diduga melanggar aturan tersebut. Selain itu, wajib pajak juga mengaku diminta membayar sejumlah uang tambahan saat proses gesek mesin dan penggantian STNK di Samsat Depok tanpa diberikan kuitansi resmi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mewajibkan transparansi dalam pembayaran pajak kendaraan.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pungutan liar atau pelanggaran prosedur ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat atau Ombudsman Republik Indonesia sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Samsat Cinere belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
(Bul metroreportase