BEKASI, LENSAPUBLIK.COM,- Hakim pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada NF (19), MA (19) dan MNF (26) dan MA (19).
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum IBLAM (LKBH IBLAM), menyatakan banding.
Para Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum “IBLAM” (LKBH IBLAM), Sucipto, S.H., Usman S.H., M.H., Yudni Hakim Musyafa, S.H., Muhammad Syachroni. S.H., Markus. LP., S.H., atas perkara Nur Fajar dkk, merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nur Fajar Dkk selama 15 Tahun penjara.
Pasalnya vonis Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta yang sudah terungkap dipersidangan.
Usman, salah satu dari Tim Penasihat Hukum menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim jauh dari rasa keadilan karena menurut Usman, Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan tersebut khususnya mengenai fakta-fakta persidangan sebagian besar adalah hampir sama persis dengan dengan apa yang ada di dalam Bekas Perkara, bukan hasil dari fakta-fakta persidangan.
Dia menyesalkan hal itu, banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Lebih lanjut, Usman, S.H.,M.H. Menambahkan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan saksi A Dhe Charge yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Padahal keberadaan saksi A Dhe Charge dimata hukum mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi A Charge yang dihadirkan JPU hal ini sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 240/PID.B/2021/PN.BKS. Tanggal 24 Agustus 2021 tersebut, ParaTerdakwa telah menyatakan Permohonan Banding sebagaimana terbukti dengan adanya Akta Permintaan Banding Nomor : 43/Bdg/Akta.Pid/2021/PN.Bks, Tanggal 30 Agustus 2021.
Dengan demikian permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP ujar M. Syachroni SH saat di temui Media.
Sebelumnya para terdakwa dianggap sebagai pelaku geng Motor yang menewaskan seseorang dan kabarnya sempat viral di bekasi beberapa waktu lalu.
Namun pihak Keluarga dan terdakwa menyatakan bahwa hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan geng motor tersebut bukanlah para terdakwa dengan melampirkan bukti dan saksi yang ada.
Namun kuasa hukum para terdakwa menilai bahwa dipersidangan bukti dan saksi yang diajukan Para Terdakwa dianggap tidak berarti dan tidak dipertimbangkan, sehingga hal tersebut dijadikan sebagai salah satu alasan Para Terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi bandung.
DDN/LP