DEMAK, LENSAPUBLIK.COM,- Ironis sekaligus tragis, Begitulah nasib yang dialami Muh Purnama, seorang pedagang kecil yang ingin mencukupi kebutuhan rumah tangganya dengan ikut membantu masyarakat untuk mendapatkan elpiji sebagai pengecer.
Gara- gara tambahan pendapatan sekitar Rp 300 ribu perbulan dari mengirimkan elpiji ke masyarakat dia terancam dipenjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Berawal dari penangkapan Bambang oleh aparat kepolisian dari Polres Demak, Jumat, 11 Juni 2021 di Desa Mangunan Lor, Kecamatan Kebonagung, Demak.
Polisi menangkap Bambang ketika mengangkut dan mengedarkan gas elpiji 3 Kg lalu dibawa ke Polres Demak untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, polisi menanyakan apakah mempunyai izin pengangkutan dan niaga Gas elpiji 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut?.
Tentu saja Bambang tidak bisa menunjukkan dan mengaku mengantarkan elpiji tersebut atas perintah Purnama, pemilik mobil sekaligus juga sebagai pengecer elpiji.
Singkat ceritra, Purnama kemudian ditanya oleh polisi mengenai izin angkutan dan niaga tersebut.
Dia tidak bisa menunjukkan karena memang tidak punya izin angkutan yang dimaksud.
Baginya, sebagaimana pengecer elpiji umumnya, yang tidak mempunyai izin angkutan.
Purnama kemudian dijadikan tersangka, berlanjut sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Demak.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan dari Kejari Demak, Purnama didakwa dalam dakwaan kesatu : “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” pasal 55 UURI No.22 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan pasal 40 angka 9 UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dakwaan kedua: Pasal 106 UURI No.07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, “melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).
Sampai saat ini Purnama masih dalam tahanan.
Sementara persidangan sudah sampai tahap pledoi oleh Kuasa Hukum dan dilanjutkan tanggapan JPU.
Putusan ( vonis) sesuai agenda akan dibacakan oleh hakim tanggal 29 November 2021.
Pendapatan pengecer elpiji itu tidaklah menggiurkan, Bahkan bila hanya mengandalkan penghasilan dari penyaluran elpiji tersebut boleh jadi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Purnama misalnya, Dia menyalurkan elpiji kurang lebih 100 tabung seminggu.
Mengambil LPG dari pangkalan dengan tebusan Rp 16 ribu per tabung dan menyalurkan ke masyarakat pengguna Rp 17.500 pertabung, berarti ada selisih Rp 1.500 per tabung dalam hal ini layak dikategorikan ongkos kirim ( masyarakat tak perlu antri dantinggal terima sesuai pesanan). Pendapatan setiap minggu sekitar Rp 150.000, jadi sebulan Rp 600 ribu.
Rp 600 ribu adalah pendapatan kotor. Harus dikurangi gaji sopir ( pengakuan Bambang dia dibayar Purnama Rp 80 ribu per hari).
Beli BBM kendaraan yang digunakan mengantarkan LPG ke masyarakat dari kampung- ke kampung dan pengambilan dari pangkalan.
Belum lagi ditambah biaya perawatan kendaraan dan biaya lain.
Mungkin penghasilan bersih dari pengiriman elpiji ini kurang lebih Rp 300 ribu tiap bulan.
Usaha utamanya adalah jual makanan ringan ( snack), air mineral dan minuman ringan lainnya.
Lalu di mana letak keadilan bila tega menghukumnya di penjara dan denda sebegitu besar?Padahal dia tidak melakukan tindakan kejahatan yang membahayakan dan merugikan orang lain.
Sungguh ironis memang. Quo vadis hukum Indonesia, Denny Mulder, Advokat yang tinggal di Semarang.
DDN/LP