Lurah Abadijaya Mengeluarkan Surat Pengantar Penerbitan SPPT di lahan milik orang lain

Depok,- Lensa Publik.Com Lurah Abadi jaya, Widiyanto terindikasi tergabung dalam komplotan mafia tanah, hal itu terungkap ketika dirinya mengeluarkan surat pengantar penerbitan SPPT di lahan milik orang lain.

“Bahkan dengan lantang lurah pernah menyampaikan langsung jika di atas tanah saya sudah ada sertifikatnya,” ujar Rojak Rojali pemilik tanah yang lahannya diserobot lurah, Rabu (24/11/21).

Selain itu, lanjut dia, sejak 1985 hingga kini dirinya belum pernah melakukan jual beli di atas tanah miliknya seluas 5.730 meter persegi. “Bagaimana bisa timbul sertifikat saya aja gak pernah jual,” paparnya.

Bahkan ketika dirinya mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan tanahnya ke kantor kelurahan, jelas terlihat di buku induk bahwa belum ada catatan jual beli di atas lahannya.

Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kelurahan Abadijaya, Muthia Bulqis menegaskan, berdasarkan bukti dan data menunjukan lahan itu milik Rojak.

“Berdasarkan nomor persil dan catatan di buku induk sangat jelas bahwa tanah tersebut memang sah milik Pak Rojak,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, dirinya sudah turun ke lokasi dan mengundang ahli persil dan membuka peta persil atas tanah tersebut.
“Di buku induk juga belum ada transaksi penjualan lahan milik Pak Rojak,” tegasnya.

Tapi, lanjutnya, yang membuat dirinya heran kenapa lurah tidak mau mengeluarkan surat tidak sengketa dan riwayat tanah ketika pemilik lahan langsung yang meminta.

“Saya juga gak habis pikir, alasan lurah tidak mengakui tanah itu milik Pak Rojak dengan menahan dua surat itu. Padahal data dan bukti jelas sekali menunjukan tanah itu milik Pak Rojak,” imbuhnya.

Anehnya, kenapa bisa ada dua Akte Jual Beli (AJB) dan dua buku tanah yang terbit di atas lahan itu. “Setelah kami cek kedua AJB dan Buku Tanah itu tidak ada datanya, bahkan nomor persilnya pun kami tidak tau dimana lokasinya karena tidak tercatat di buku induk,” jelasnya.

Selain itu, sambung Tia, dirinya bersama staf kelurahan juga sudah mengkroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan Kabupaten Bogor didapatkan bukti tidak pernah ada berkas buku tanah itu.

Sementara itu, sejak mencuatnya kasus tanah ini hingga sekarang Lurah Widiyanto tidak pernah masuk kantor. “Sejak empat bulan lalu kami mengurus tanah ini, dan lurah tidak pernah ada ditempat,” ujar Rojak.

Dampaknya, sistem pelayanan di Kantor Kelurahan Abadijaya tidak berjalan maksimal karena banyak berkas yang tertunda karena ketidakhadiran lurah.

“Kami udah kenyang di komplain warga karena lambatnya proses pelayanan, hal itu karena lurah tidak pernah masuk,” ujar salah satu staf kelurahan yang tidak mau dipublikasikan.

Karnikus