R.T Alias Y Pelaku Pencurian HP Dibekuk Polisi

Ambon,-Lensa Publik,- Kasus pencurian marak terjadi di mana-mana kali ini, pencurian HP di bekuk Aparat Kepolisian gabungan Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon, Polsek Teluk Ambon dan Personil Buser Satreskrim Polres (SBB).

Yang di pimpin langsun oleh Kapolsek Teluk Ambon IPTU, RIZKY HARIF dan Kanit Buser Satreskrim IPDA S. TABERIMA.
R.T alias Y 23 tahun di bekuk lantaran mencuri, 1(satu), buah HP IPHONE 11, 1 (satu) buah HP SAMSUNG J2 PRO tepat pada hari Sabtu 18 Juni 2022 bertempat di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penangkapan itu sesuai Laporan Polisi No : LP/52/V/2022/Maluku/Resta Ambon/Sek Teluk Ambon, Tgl 02 Mei 2022.

Berawal, dari tersangka “R.T alias Y masuk ke rumah korban A di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon tepat pukul 01.00 WIT melalui jendela rumah korban jendela itu, tidak terkunci kemudian tersangka mengambil dua buah HP milik korban yaitu 1 (satu) buah HP IPHONE 11 dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG J2 PRO kerugian berkisar Rp 8000.000”.

Sekitar, pukul 06.00 WIT, saat korban A bangun tidur tepat di pagi hari korban melihat kedua HP nya berupa 1 (satu) buah HP IPHONE 11 warna hitam dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG J2 PRO yang ditaruh di kasur itu tepat berada di sampingnya sudah tidak ada.

Kemudian korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu juga, atas kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan peristiwa pencurian itu, guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Atas perbuatan itu, pelaku R.T alis Y 23 tahun.

Di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e ke -5e KUHP tindak pidana, dengan kurungan badan paling lama 9 tahun.

Edy Mehlidan Lensa Publik