Tersangka Ayah, Cabuli Anak Kandung di Serahkan ke Jaksa

Ambon,-Lensa Publik,- Kasus asusila yang di lakukan ayah kandung terhadap anaknya akirnya, di serahkan Penyidik Satuan Resarse Kriminal (Satreskrim) Polresta P Ambon dan P P Lease kepada jaksa penuntut umum JPU.

Penyerahan tersangka berinisial AA (35) berkedok cabuli anak kandung ia, di serahkan beserta barang bukti Rabu, (24/08/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Ambon Jln Rijalai Kota Ambon.

Tersangka AA (35) melakukan aksinya terhadap anak kandungnya sendiri usia (5) tahun. Dari hasil penyeledikan yang di lakukan oleh Jaksa maka, berkas perkara (P21) di nyatakan lengkap.

“Kasus ini, sudah kami tetetapkan ke tahap 2 dan di serahkan ke Jaksa serta tersangka Jan alis AA (35), ungkap Kasat Reskrim Polresta P Ambon dan P P Lease AKP Mido Manik.”

Penyerahan tersangka Jan alis AA (35) disertai barang bukti diterima Jaksa Peatrikx Novi Temmar.

“Dengan di serahkanya tersangka dan barang bukti maka, kasusnya di nyatakan selesai.”

Dari awal penangkapan tersangka Jan alias AA oleh Polisi di rumahnya, 26 Juni 2022 tepat pukul 21.00 WIT hasil penyelidikan tersangka melakukan aksi asusila kepada anaknya sejak Mei 2022 namun aksi bejat ayah kandung itu berlanjut hingga, 18 Juni 2022.

Tersangka Jan alias AA (35) akirnya diketahui setelah, pelaku menceritakan kepada pelapor dan melaporkan ke Polisi.

Perbuatan tidak terpuji ini, tersangka Jan alias AA di jerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penatapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor (23) Tahun 2022 tentang, perlindungan anak.

Edy Mehlidan Lensa Publik