Lucky Wattimury Diaporkan di Polda Maluku Atas Kasus Penipuan

Ambon,- Lensa Publik,- Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury akirnya di laporkan ke pihak Kepolisian Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan yang di alami oleh Husein Minangkabau ia merasa di rugikan atas, janji manis yang di janjikan Wattimury.

Bersama dengan kuasa Hukumnya Ferechad Bachamid mendatangi Polda Maluku. Data yang di peroleh Lensa Publik yang merupakan kuasa hukum pelapor Husein Minangkabau saat di mintai keterangan di Polda Maluku Tantui Kota Ambon Rabu, (31/08/2022)

Kata Kuasa Hukum Ferchad Bachamid mengatakan “kami, telah berkordinasi dengan Penyidik Polda Maluku atas dugaan penipuan yang di lakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury bahwa pengadu atau pelapor yang merupakan Kuasa Hukum Husein Minangkabau, kami telah melaporkan ke Polda atas masalah ini.

Kita baru saja berkonsultasi dengan pihak penyidik Polda Maluku terkait dengan apa yang kami sampaikan ke penyidik Polda Maluku telah merespon dengan baik atas pelaporan yang kita layangkan terkait dengan pelaporan penipuan yang di lakukan oleh ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury.

Dari pihak Polda Maluku sendiri lanjut Bachamid, di respon sangat baik oleh penyidik Polda Maluku dengan di berikan from untuk nanti di arahkan ke Diskrimum Polda Maluku untuk kasus ini dilanjutkan tuturnya .

“Hasil konsultasi kita tadi dengan penyidik Polda Maluku terhadap dugaan peristiwa ini penyidik, mengarahkan kita untuk memasukan aduan berkas pelaporan terkait dengan, adanya dugaan tindak pidana penepuan yang di lakukan oleh Wattimury.”

Dari awal kejadiannya itu, sekitar tahun 2014 Husein Minangkabau bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury waktu itu, menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Maluku lalu kemudian ketika pertemuan itu, berlangsung antara Husein Minangkabau dengan pak Lucky Wattimury di saat itu kemudian saling tukar menukar nomor kontak dengan Almarhum Haji Bakry , semenjak nomor Hp itu, di ambil oleh pelapor dan di kontak oleh Wattimury, kemudian pelapor di minta untuk memberikan uang sebanyak Rp 50 jt.

Sementara itu, sekitar 50 menit kemudian pelopor di kontak lagi oleh Wattimury untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp 15 juta.

Dengan alasan uang itu, akan di fungsikan sebagai proses Pemelihan ketua DPD PDIP Provinsi Maluku dan kemudian sekitar kurang lebih 10 hari pelapor di kontak lagi oleh Wattimury untuk di ajak di KFC Urimesing Jln Ponegoro Kota Ambon kemudian Wattimury meminta penambahan uang sebesar Rp 50 juta untuk kepentingan membantu orang yang brangkat omro ke tanah suci Mekah.

Di situlah pelapor membranikan diri untuk memberikan uang dalam jumlah banyak ke Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury karena ada iming-iming untuk nanti di berikan kedudukan kepada pelapor sehingga , brani memberikan bantuan kepada Wattimury.

Lanjut dia, “pelapor juga mengenal Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury cukup lama karena punya hubungan dekat sebagai Guru dan Murit yang statusnya waktu itu, Wattimury merupakan wali kelas sebagai untuk pelapor”

Sangat tidak mungkin pelapor berasumsi bahwa pak Lucky Wattimury akan mengkhianati, mencederai hubungan ini karena sudah kenal baik katanya kesal

Setelah itu, kemudian ada upaya-upya komunikasi membicarakan hal tersebut untuk mengembalikan uang yang di berikan pelapor kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku itu.

Ada beberapa no yang kami mencoba untuk di hubungi namun katanya tidak aktif tutur Bachamid.

Edy Mehlidan Lensa Publik