Depok,Lensa Publik.Com,- Pengadilan Negeri agama Kota Depok memberikan keputusan Terkait : nilai berupa 1( satu) Buah Rumah permanen 2 ( Dua) lantai berdiri di atas bangunan seluas kurang lebih 278 M2 yang berlokasi di Perum Pesona kayangan Estate Kel Bakti jaya Kecamatan sukma jaya Depok Sebagai Harta bersama Tergugat dan penggugat Depok 15 Maret 2023
Apa bila Harta tersebut tidak bisa dilakukan secara natura.
Harus di jual secara lelang dan hasilnya dibagi Dua ( Dua)
Keputusan nya adalah 93% dari nilai harga obyek berupa satu buah rumah yang terletak di pesona kayangan ini,
Artinya bukan terhadap obyek nya Yang kemudian dilakukan eksekusi tetapi dari putusan tersebut adalah nilai harganya
kemudian pada faktanya ternyata dari pihak pengadilan agama kota Depok tetap memaksakan diri untuk melakukan pengukuran begitu pun dengan pihak BPN yang tentu menurut kami, secara hukum itu sudah melakukan pelanggaran dari ketentuan,
sebagai mana mestinya kaitan dengan eksekusi kalau bicara eksekusi real, petugas ukur itu seharusnya menanyakan dulu kepada pihak termohon dan kami sudah menyampaikan pada saat setelah dibacakan penetapan dari Ketua Pengadilan Agama kota Depok
bahwa kami siap untuk melaksanakan isi putusan tersebut, tapi faktanya tetap dari Pengadilan Agama kota Depok berbicara nya bukan kepada putusan tetapi berbicara dari penetapan ketua Pengadilan Agama
bahwa kemudian eksekusi akan di ukur di bagi secara meter persegi dari objek yang di sengketakan,
tentu kami akan berkirim surat kepada ketua Pengadilan Agama kota Depok terkait pelaksanaan eksekusi hari ini tidak sesuai dengan amar putusan sebagai mana perkara quo kemudian tentu berbicara ini kami akan sampaikan juga laporan kepada pihak2 terkait tentu.
Kalau berbicara eksekusi tentu hari ini adalah kegiatan dari pengadilan Agama kota Depok tentu yang mempunyai hak untuk melakukan,aktivasi itu hanya pengadilan Agama kota Depok dan juga pihak terkait yang tentu diminta kehadirannya oleh pihak pengadilan Agama kota Depok
seperti dari pihak Kepolisian, Koramil, BPN namun faktanya ternyata kan banyak tadi yang terlihat,
banyak yang masuk Maksudnya sudah memasuki rumah klien kami sedangkan kami sudah tidak mengizinkan.
terhadap rumah ini nanti kami akan melakukan proses secara hukum sebagaimana ketentuan undang undang yang diatur oleh negara kita
(Dini R Lensa Publik)