Depok, lensapublik.com, Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri Depok bersama KPU Kota Depok, mengadakan seminar edukasi hukum.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 11 September 2024 di Hotel Santika Depok ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait potensi pelanggaran hukum selama masa Pemilu, khususnya yang dapat terjadi di sekolah.
Dalam seminar tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok, Nursaid menekankan pentingnya peran guru dalam menjaga netralitas dan independensi lembaga pendidikan selama pelaksanaan Pemilu.
“Tenaga pendidik memiliki tanggung jawab untuk mendidik siswa tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil serta menjaga agar sekolah tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
*Potensi Pelanggaran Pemilu di Lingkungan Pendidikan*
Beberapa bentuk kerawanan yang mungkin terjadi di sekolah di antaranya adalah kampanye politik oleh guru, penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk mendukung partai tertentu, serta penyebaran informasi yang menyesatkan tentang pemilu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan ketat keterlibatan pihak-pihak di luar politik dalam proses pemilu, termasuk di lingkungan pendidikan.
Menurut Nursaid, penyalahgunaan fasilitas dan wewenang oleh tenaga pendidik untuk kepentingan politik adalah pelanggaran yang serius. “Guru tidak diperbolehkan mendukung calon tertentu, menggunakan jam pelajaran untuk diskusi politik yang tidak objektif, atau menyebarkan materi kampanye di sekolah,” jelasnya.
*Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Ketat*
Dalam seminar ini juga dibahas langkah-langkah yang harus diambil oleh sekolah untuk mencegah pelanggaran pemilu. Salah satunya adalah penegakan peraturan internal yang jelas mengenai larangan politik praktis di lingkungan sekolah. Selain itu, pengawasan ketat terhadap kegiatan di sekolah juga sangat penting untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan pemilu.
“Sekolah harus bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai aturan pemilu dan menerapkannya secara tepat,” tambah Nursaid.
*Sanksi bagi Pelanggar*
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, pasal 492 dan 493 menyebutkan bahwa pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, dapat dikenakan sanksi pidana. “Sanksi ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa depan,” kata Nursaid.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan tenaga pendidik mampu menjaga profesionalitasnya dan mendukung terciptanya pemilu yang bersih dan adil. Sosialisasi mengenai pentingnya netralitas dan aturan hukum dalam pemilu diharapkan dapat diteruskan ke siswa, sehingga mereka juga menjadi pemilih yang bijak dan taat aturan.
Seminar ini menegaskan peran vital tenaga pendidik dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan bahwa pendidikan tetap netral dari kepentingan politik praktis selama masa Pemilu.
Sementara itu, Abur Mustikawanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, menyampaikan pentingnya peran guru dalam meningkatkan partisipasi Pilkada di kalangan pemilih pemula.
“Guru tidak hanya bertugas memberikan pendidikan akademik, tetapi juga pendidikan politik yang memungkinkan siswa belajar berdemokrasi melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),” ujarnya.
Abur menuturkan pendidikan politik bagi pemilih pemula dinilai sangat penting, terutama untuk mempersiapkan generasi muda menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam proses politik, termasuk hak pilih dalam pemilu.
Melalui pendidikan ini, siswa diajarkan tentang tahapan pemilu, partai politik peserta pemilu, dan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Mereka diharapkan mampu mengenali calon yang akan dipilih, memahami visi dan misinya, serta menolak politik uang dan hoaks.
Selain itu, partisipasi tidak hanya terbatas pada memberikan suara, tetapi juga meliputi keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilihan, pengawasan tahapan pemilu, serta sosialisasi mengenai pemilu.
“Melalui upaya ini, diharapkan Pilkada di Kota Depok dapat berlangsung tertib, aman, dan damai, sehingga dapat mendukung sistem demokrasi yang berkualitas serta pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengatakan setelah sukses menggelar Pemilu dengan tingkat partisipasi mencapai 82%, KPU berharap Pilkada nanti dapat mencapai angka partisipasi sekitar 80%.
“Belajar dari Pilkada 2020, partisipasi masyarakat saat itu masih minim, hanya 62 persen. Oleh karena itu, KPU terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024,” paparnya.
Willi berharap dengan adanya diskusi panel tentang Peningkatan Pemahaman Hukum dan Penguatann Peran Guru dalam Meningkatkan Partisipasi Pilkada bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 nanti. (*/Lucy)