Home / peristiwa / Memanas,Gugatan terlalu Prematur Sudrajat Akan Di Tuntut Balik

Memanas,Gugatan terlalu Prematur Sudrajat Akan Di Tuntut Balik

Lensapublik.com l Cilodong
Kuasa Hukum RT RW 03/04 dari LBH Senapati,Adnan, Mengungkapkan Hal demikian saat wawancara setelah mediasi di PN Depok (Kamis,9/1/20).

Menurutnya Tuntutan Sudrajat Hanya karena SK RT nya di Cabut karena tak sesuai perda hingga Menuntut RT/RW,Lurah Harjamukti ,Camat Cimanggis ,Hingga Walikota Mohammad Idris terkesan Terburu buru dan terlalu Prematur.

Adnan menjelaskan Masalah SK keputusan Lurah ini wewenang nya ada (harusnya) di PTUN bukan di Pengadilan Negeri.

Dan yang kedua Substansinya juga belum jelas, Harusnya sudrajat faham masalah dan latar belakangnya bukan asal gugat,Sehingga Sudrajat dinilai tidak faham Substansi Gugatannya sendiri.

” Kita Anggap ini (Seolah) Gugatan yang main main saja, Gugatan untuk Cari panggung dan Nama,Karena Gugatan ini sebenarnya bukan hal yang terlalu penting sekali,” Papar Adnan.

Karena seperti diketahui sudrajat tetap bisa menjadi RT di wilayahnya saat ini namun hanya perlu menginduk ke RW 04 bukan ke RW 03 tapi Sudrajat menolak.

Adnan Menekankan dirinya optimis dapat memenangkan peradilan jika mengacu pada bukti bukti yang ada dan berharap PN Depok Membatalkan Gugatan Karena Substansi Gugatannya tidak nyambung.

” Menurut Kacamata Hukum harusnya Gugatan ini dibatalkan karena selain Gugatannya Prematur dan yang kedua kompetensi nya bukan di PN Negeri tapi di PTUN, ” Tandasnya.

Dengan tegas Adnan mengatakan akan melakukan Gugatan Balik ke pihak sudrajat karena menurutnya sudah membuat para pihak tergugat terbuang waktu dan tenaganya hanya karena masalah kekuasaan kecil yang seharusnya bisa dibicarakan baik baik.

DD/Lensa Publik

13 Komentar

Tinggalkan Balasan