Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak menanggung Hidup Rakyat

JAKARTA -Lensa Publik Presiden Joko Widodo memutuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini untuk melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dibarengi darurat sipil. Hal ini dinilai oleh Partai Demokrat sebagai upaya pemerintah untuk menghindari kewajiban dalam karantina wilayah yakni, mencukupi segala kebutuhan rakyat dalam wilayah karantina.

“Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6/2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR I Senin (30/3/2020).

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantina wilayah. Karena, pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari inj, semua fraksi di DPR sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan COVID-19.

(Dd*)

Tinggalkan Balasan