Kedapatan Tidak Memakai Masker 36 warga Dijemur

Batam, -Lensa Publik,-                36 warga Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dijemur di bawah terik matahari, Rabu (15/4/2020).

Hal ini dilakukan setelah 36 warga Belakangpadang tersebut kedapatan berkeliaran di luar rumah tanpa mengenakan masker.

“Mereka kami jemur karena tidak mengindahkan arahan pemerintah untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau berpergian,” kata Camat Belakangpadang Yudi Admaji saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Kisah Anak 7 Tahun yang Menginap Sebulan di Rumah Ridwan Kamil

Setelah dijemur, 36 warga tersebut juga diminta berjanji untuk selalu mengenakan masker saat hendak melakukan aktivitas di luar rumah.

“Tetap kami sarankan untuk tidak keluar rumah. Namun jika ada hal mendesak, setidaknya wajib mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, 36 warga ini sebelumnya terjaring razia yang dilkaukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Belakangpadang.

Razia ini juga bertujuan untuk menjaring masyarakat yang tidak melakukan physical distancing di kedai kopi dan pasar.

Yudi berharap sanksi ini menjadi pengingat bagi warga lainnya untuk mematuhi imbauan pemerintah terkait virus corona.

“Setidaknya hukuman berjemur ini yang juga disaksikan warga lainnya dapat memberikan efek jera kepada warga yang masih enggan menggunakan masker dan yang masih doyan kumpul-kumpul di warung kopi atau lokasi kumpul lainnya,” kata Yudi

(Dd*)

Tinggalkan Balasan