Penyekatan Di Jalan Raya Bogor Perbatasan Depok Jakarta Wajib Tunjukan STRP

DEPOK, LENSA PUBLIK.COM,- Penyekatan yang dilakukan oleh petugas di jalan raya Bogor depan pom bensin YKK yang berbatasan antara Depok dan Jakarta masih berlangsung hingga hari ini.

Kendaraan yang melintas ke arah Jakarta dari Depok dan Bogor terpaksa diputarbalikan oleh petugas penyekatan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub serta Satpol PP.

Menurut petugas di lokasi, penyekatan ini akan diberlakukan selama 24 jam karena jalan raya Bogor merupakan jalan utama.

“Tidak ada batas waktu, karena di sini jalan utama jadi selama 24 jam” Ungkap salah Satu petugas (13/7/21).

Petugas menambahkan Untuk bisa melintas masyarakat harus menyerahkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau KTP DKI, serta untuk alasan seperti mengantar obat dan logistik masih dipersilahkan untuk melintas.

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk melewati jalan alternatif atau membawa STRP dan persyaratan lain agar dapat melintas menuju Jakarta.

DD/LP