Prabumulih Sumsel,- Lensa Publik.Com,- Puluhan warga Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Jumat (20/08/2021) sore, mendatangi dan sempat menyegel pintu kantor ATR/BPN Kota Prabumulih menyusul belum adanya kejelasan pembayaran uang konsinyasi pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol di Kota Prabumulih.
Tak sampai di situ, dalam aksi spontanitas yang dilakukan warga para pemilik lahan bersama sejumlah pengurus LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Muara Enim Prabumulih Sumsel sempat menimbulkan kepanikan para pegawai kantor ATR/BPN Kota Prabumulih, karena takut tidak bisa pulang keluar lantaran pintu kantor dikunci massa.
“Kami seperti dimain-mainkan, padahal menunggu apa lagi. Jadi tadi kami tidak akan pulang begitu pun dengan para pegawai yang ada di dalam kantor, sampai uang kami dibayar,” ungkap Sastra Amiyadi, Ketua LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel, saat mendampingi para pemilik lahan mendatangi kantor BPN Prabumulih, Jumat sore.
Menurut dia, aksi penyegelan kantor BPN itu sempat terjadi sekitar 1 jam-an, sebelum akhirnya datang rombongan Wakapolres Prabumulih Kompol Mario dan mencoba memediasi serta menjamin akan menyelesaikan masalah tersebut setelah mendapat kesanggupan dari pihak BPN yang diwakili Kasi Serifikasi, Busman untuk menuntaskannya pada Senin (23/08) nanti.
Kabar Terkait Wali Kota Prabumulih Imbau Kendaraan Berat Tak Lewati Jalan Kota
“Terima kasih tadi kami sampaikan kepada bapak Kapolres, yang diwakili Wakapolres datang dan dijanjikan pihak BPN lewat Pak Busman, untuk menyelesaikan semuanya pada Senin besok lusa, dan itu kami tunggu janji mereka (BPN Prabumulih),” tegas pria yang akrab disapa Yadi ini didampingi warga lainnya.
Senada juga disampaikan Rudi, perwakilan warga lainnya. Dia menambahkan, pihaknya akhirnya bersedia membubarkan diri setelah mendengar janji pihak BPN Prabumulih kepada Wakapolres Prabumulih untuk kembali melakukan pertemuan pada Senin nanti dan menyelesaikan masalah pembayaran uang konsinyasi tersebut.
“Jika masih tidak ada realisasi dan cuma janji-janji saja, berarti bukan kami saja masyarakat pemilik lahan yang kembali dibohongi tetapi juga Wakapolres telah mereka (BPN Prabumulih) bohongi,” tandas Rudi.
“Dan jika itu sampai terjadi, jangan salahkan kami, para warga ini juga kembali akan menurunkan massa lebih besar lagi sampai benar-benar selesai,” tegas dia.
Kabar Terkait Jun Manurung CS Siapkan Gugatan Pembatalan Hasil Musorkot KONI Prabumulih 2021
Terungkap, Diduga Banyak Ditemukan Kejanggalan Surat Kepemilikan Lahan Warga
Tak hanya menuntut dan mendesak pihak panitia pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol di Prabumulih segera melakukan pembayaran uang konsinyasi terhadap 5 pemilik lahan, sejumlah warga juga mengungkap banyak diduga ditemukan kejanggalan pada proses penerbitan surat kepemilikan tanah warga, yang saat ini masih bersengketa dan ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
Selain dugaan terjadinya manipulasi data kepemilikan lahan, juga terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi pada penerbitan SPMHAT dan melangkahi Peraturan Mendagri No 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.
“Ya seharusnya itu wewenang kepala daerah untuk yang luasnya 2 hektar, belum lagi dugaan kejanggalan lainnya,” ungkap Sastra Amiyadi, seraya menunjukkan berkas surat yang dimaksud dan isi peraturan Mendagri tersebut.
“Kami minta para pemangku kebijakan khususnya apa itu Tim Elmen, yang dibentuk pihak pelaksana kontraktor dan PPTK agar konsen dan segera menyelesaikan pembayaran kelima warga pemilik lahan,” lanjut Yadi.
(SMSI Prabumulih)