PALEMBANG ,– Lensa Publik.Com,-Tak terima dan merasa nama baik dirinya dan juga istrinya dicemarkan di media sosial, seorang Ketua sebuah Ormas di Kabupaten Ogan Komering Ilir lapor ke Mapolda Sumsel, Minggu (22/08/2021).
Pelapor melaporkan salah satu akun medsos facebook dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
READ MORE
Tangga Buntung Kembali Digerebek, 6 Orang Ditangkap. Kapolda Sumsel: Ini Bukti Keseriusan Kita Berantas NarkobaResah Pedagang Pasar PTM Square Berujung Laporan ke Polda SumselDiduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Proyek Jalan di Lahat Dilaporkan ke Polda Sumsel
Jon Kenedy, pemimpin sebuah ormas di kabupaten Ogan Komering Ilir melaporkan satu akun facebook ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, atas sangkaan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial.
“Saya datang ke Mapolda ini untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, istri dan keluarga besar saya. Perbuatan itu dilakukan oleh salah satu akun medsos facebook yang mengunggah link pemberitaan yang berisikan pembohongan publik terhadap istri dan dirinya,” tutur Jon Kenedy.
Pelapor menerangkan, awalnya tak mengetahui postingan disalah satu akun facebook yang merugikan dirinya dan juga istrinya. Namun setelah diberitahu oleh rekannya Indra, dirinya merasa ada upaya untuk menggiring opini melalui unggahan di media sosial tersebut.
Dalam postingan terlapor mengunggah sebuah link pemberitaan di sebuah media online berjudul ”RS’ Pernah Heboh terlibat OTT sampai dipecat Bupati dari jabatannya sebagai kades, kini ‘RS’ bikin sensasional lagi’.
Selain itu terlapor juga terlihat beberapa kali memposting beberapa tulisan yang diduga kuat ditujukan kepada istri pelapor.
“Setelah kami baca, dalam pemberitaan itu sangat-sangat membuat kami semua beban moral, kita sekeluarga merasa malu dan sampai mengungsi ke Palembang ini dari desa atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tersebut,” papar dia.
Pelapor menuturkan bahwa beberapa hal yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor diantaranya menuliskan adanya pemerasan yang diakui olehnya sebagai sebuah kebohongan.
Selain itu pemberitaan tersebut juga menuliskan bahwa RS yang merupakan seorang kepala desa Sukaraja kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tidak lain adalah istrinya pernah dipenjara. Pelapor menjelaskan bahwa RS istrinya tidak pernah dipenjara tapi pernah terlibat masalah dan di BAP oleh pihak kepolisian lalu kemudian istrinya diijinkan pulang.
“Berita yang telah beredar itu adalah Hoaks dan tidak mendasar. Karna Istri saya tidak pernah melakukan Pemerasan dan tidak pernah di penjara,” ujar Jon Kenedy.
Hal lain yang juga disorot oleh pelapor adalah terlapor menuliskan bahwa suami diusir. Pelapor menjelaskna bahwa dirinya tidak pernah diusir oleh RS dan hubungannya dengan sang istri baik-baik saja.
Terlapor juga menuliskan bahwa istrinya RS, dipecat oleh Bupati. Dirinya ingin tahu bukti-bukti dari berita yang dituliskan tersebut yang menyatakan bahwa RS dipecat.
“Atas dasar itu, pelapor datang ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan terlapor atas perbuatan tidak menyenangkan,harapannya semoga laporan saya nanti dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
“Dan saya beserta kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Jon menutup pembicaraan.
(M tahan)