Rapat, Pelaksanaan Masa Akhir Jabatan Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon

Ambon,- Lensa Publik- Masa bakti Walikota Ambon, Ricard Luhanepesy dan Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler Segerah usai pada 22 Mey 2022 medatang maka,Sejumlah kegiatan di lakukan oleh DPRD Kota Ambon guna membahas hal dimaksud.

Rangkaian Pelaksanaan Rapat Paripurna dan akir masah jabatan Walikota Ambon Wakil Walikota Ambon priode 2017-2022 di laksanakan di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Senin 04/04/2022. Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Dalam sambutanya mengatakan, “5 tahun sudah pengabdian dan pelayanan yang di lakukan oleh sodara, Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan sodara Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler untuk masyarakat kota Ambon tercinta. Prestasi demi prestasi yang mereka buat, genggam , akan terukir indah dengan tinta emas, dalam sejarah Kota yang bertajuk manise ini.

Perkembangan pembangunan terus melaju pesat, kemajuan demi kemajuan pun tercapai membawa perubahan di berbagai sendi kehidupan untuk masyarakat kota Ambon tercinta”. Walaupun, untuk mewujudkan semuanya ini, mereka harus bekerja keras , kerja nyata yang diperhadapkan dengan berbagai situasi dan sikon kondisi yang terkadang tidak nyaman dan tidak mengenakan, menuai kritikan keras, bahkan persoalan tantangan dan penolakan-penolakan yang kian terjadi di masyarakat.

“Berkaitan dengan kebijakan yang diambil maka dengan itu, Kerendahan hati dan jiwa besar bahkan dengan lapang dada, Mereka bisah menghadapi semuannya sampai di pengghujung abdi dan karya mereka. Karena itu kita patut memberi jempol dan apresiasi yang tinggi atas apa yang telah mereka lakukan untuk rakyat Kota ini”, Ungkap Toisuta.
Saudara Walikota, Richard Louhenapessy dan saudara Wakil Walikota , Syarif Hadler telah menunjukan kesejatiannya sebagai pemimpin yang merakyat dan rendah hati kepada masyarakat serta pro terhadap rakyat.
Kalaupun dimungkinkan mereka pasti masih ingin melanjutkan karya dan pengabdian untuk masyarakat di kota ini. Ungkap Toisuta.
Namun undang-undang secara jelas, telah mengatur dan menetapkan masa jabatan dan periodesasi pemerintahan di Negara ini
Oleh karena itu, ”

sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang termaktub dalam pasal 78 ayat (2) huruf a , yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf karena berakhir masa jabatannya.
Dan pasal 79 ayat (1) menegaskan bahwa Pemberhentia Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 dan 2, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota , diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Ambom.

” Dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dan merujuk pada “surat Menteri dalam Negeri nomor 131/2188/OTDA perihal Usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, serta Surat Pemerintah Provinsi Maluku Nomor; 131/860 bersifat sangat penting, perihal : Persiapan akhir masa jabatan Walikota/Wakil Walikota Ambon. Ungkap Toisuta”.

Sementara itu Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, 5 Tahun karir kami sebagai pimpinan Walikota dan Wakil Walikota telah kami pakai untuk, visi Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon. Merupakan Ambon yang Harmonis, Sejatra dan Relijius kemudian di jadwalkan dalam 4 misi yaitu,

1.”Memperluat dan harmonisasi sosial 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju kemandirian yang kreatif berbasis sumber. 3 Memperkuat ekonomi dan kamamdirian dan sumer daya alam 4.Memkuat nilai-nilai spiritualitas masyarakat” Selain itu, ungkap Luhenapessy.

Kami, telah melakukan berbagai program untuk Kota Ambon manise ini. Seperti Ambon cerdas reilijus (Wisdom) Ambon sehat, Ambon, sehat, Ambon Aman, Ambon bersih, Ambon Sejatra.
Semua itu telah kita lakukan bukan dengan kerja keras saja tetapi, juga kerja cerdas dengan polapikir relijus ( Wisdom) maka semua program yang kita lakuka n dapat berjalan dengan penuh tuntunan Tuhan yang maha esa. Ungkap Luhanepesy.

Edy Mehlidan Lp