Perselingkuhan Oknum Anggota Polwan dan Pendeta Kembali Tertangkap Basah

Ambon,-Lensa Publik,- Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latiif akan memproses kasus perzinaan antara oknum Polwan HH yang masih berstatus istri orang dan selingkuhannya seorang Pdt Gereja Protestan Maluku (GPM) SA. Adalah Pdt yang masih bertugas di salah satu Gereja di kawasan Galala Kota Ambon.

Pasalnya, pasangan ini, sempat digrebek oleh Propam, Polresta PP Ambon & PP Lease Rabu,(27/04/2022)  lalu. Setelah mendapatkan laporan dari suami korban yang merupakan Anggota Brimob Polda Maluku.

“Pengerebekan SA & HH sementara berduaan di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Padahal, sesuai perintah Kapolda kasus ini, harus ditindaklanjuti dan diproses hukum”.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat sudah  menyampaikan kepada awak media 29 April 2022.Bahwa kasus ini, sesuai laporan sudah di tangani oleh Penyidik Propam.

Buktinya  kedua oknum HH dan SA masih sempat berduaan, di RM Soto Dua Sodara  Urimeseng Kota Ambon Jumat,(06/05/2022) tepat pukul 08.00 WIT.Sementara kasusnya masih bergulir. Hal ini, mencoreng Citra Intitusi Polri.

Edy Mehlidan Lensa Publik