Ambon,-Lensa Publik,- Pengurus Cabang PMII Kota Ambon versi KLB yang di pimpinan oleh Marwan Titahelu Dinilai ILAGEL/ tabrak paksa konstitusi PMII pasalnya,
Konferensi LB yang di lakukan oleh sahabat marwan bersama kelompoknya pada tanggal 12 Desmber 2021, yang berlangsung di gedung yayasan Nurul Iklas, di anggap cacat konstitusi dan tidak sah.Rilis yang di terima Wartwan Lensa Publik Jumat,(26/05/2022)
menyebutkan,
Sebab, konferensi LB yang mereka lakukan tidak memenuhi syarat wajib sebagaimana telah dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII.
Pertama, konferensi LB di lakukan oleh sahabat marwan, tanpa melihat kesalahan dari saya Adi S.Tabwaiayaan selaku pimpinan cabang PMII Kota Ambon yang di anggap mencedrai/mencoreng nama baik organisasi PMII.
Oleh karena itu, sebagai mana tertuang dalam Pasal 25
Konfercab LB.
Ayat 2.
Konfercab LB di laksanakan apabila terdapat pelanggaran terhadap AD/ART atau peraturan Organisasi yang di lakukan oleh PC.
Kedua. Tidak pernah ada pleno BPH PB PMII terkait pelanggaran yang saya buat selaku pimpinan Cabang. Karna saya tidak pernah mecedrai/ merusak nama baik organisasi PMII.
Ayat 3.
Pelanggaran AD/ART atau peraturan Organisasi di tetapkan oleh pleno BPH PB.
Ketiga, konferensi-LB yang di lakukan oleh sahabat marwan, tanpa ada Carateker yang turun di PMII Cabang Ambon.
Ayat 7.
Sebelum di adakan konfercab LB setelah syarat-syarat sebagaimana di sebut dalam ayat (2) dan (3) terpenuhi, kepengurusan PC di ambil alih oleh PB dengan membentuk Tim Carateker.
Hasil dari konferensi-LB ugal ugalan yang di lakukan oleh sahabat marwan, dirinya sendiri tidak mendapatkan rekomendasi pengusulan SK dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku, sebagai syarat wajib yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO),
Pasal 3
Pengajuan SK PC.
1. Syarat Pengajuan SK Pengurus Cabang. Poin g. Mendapatkan Rekomendasi PKC.
Saya sangat menaruh prihatin terhadap sahabat marwan bersama sebagian kelompoknya dari PMII komisariat IAIN Ambon dan Komisariat Politeknik Negeri Ambon, mereka yang selalu ngotot, bahwa Konstitusi PMII harus di tegakan, namun sayangnya merekalah yang kembali melanggar konstitusi PMII.
Hanya demi syahwat sahabat marwan yang ingin merebut kekuasaan ketua Umum PMII Kota Ambon dan kepentingan kelompoknya, sehingga mereka rela menghalalkan segala cara, tanpa melalui mekanisme dan konstitusi PMII.
Saya Abdul Gafur Rusunrey. Selaku Ketua Umum PMII Kota Ambon dan sahabat-sahabat PR dan PK sejajaran Kota Ambon, menanti kedatangan Pengurus Besar (PB) PMII di Kota Ambon, dan menuntut PB PMII agar segera bertanggung jawab atas pengeluaran SK Cabang PMII Kota Ambon kepada sahabat marwan Titahelu yang lahir dari hasil kB PMII agar segera menyikapi dengan bijak terkait polemik PMII Cabang Ambon saat ini.
Edy Mehlidan Lensa Publik