Hina TNI-POLRI di Maluku Amnesia Rekor MURI T.M di Bekuk Polisi

Ambon,-Lensa Publik,- Nasib nahas di alami seorang pria berinisial T.M 25 tahun asal Negri Amahei Kecamatan Amahei Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Ia di amankan pihak Kepolisian Polresta Maluku Tengah lantaran unggahanya pada akun Facebook miliknya Sabtu, (25/06/2022) kemarin.

T.M mengunggah pesan terkait hinahan pada institusi Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) dan Kodam XVl Pattimura yang mengagendaka kegiatan makan papeda serta, minum jus pala.

Dua agenda besar ini telah mendapatkan rekor MURI dan telah tercatat oleh museum dunia Indonesia sebagai rekor dunia MURI”.

T.M menyebutkan dalam postingannya, Polri di Maluku amnesia rekor MURI, Ya Tuhan ada apa dengan TNI – Polri di Maluku kenapa jadi amnesia MURI katanya hina.

T.M pada postingan yang lain di akun Facebook miliknya, “orang Maluku sombong jika hanya mengejar rekor MURI yang di adakan oleh Kodam XVl Pattimura makan papeda terbanyak dan Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) minum jus terbanyak
orang Maluku katanya jago makang puji,” maknya kejar rekor MURI
SABARANGSABARANG setelah makan papeda terbanyak, habis minum jus pala, padahal pala kata dia kala dari Aceh sagu kala dari Riau mar paleng biking diri karas.

Katanya, coba, rekor tanam pohong SAGU k PALA terbanyak supaya kuota pengasilan itu jadi nomor (1) satu masah memikirkan hal baginai saja sulit
Marsutalalulaitungala katanya hina dengan dialek Ambon.

Setelah Polresta Maluku Tengah mendapatkan laporan dan di teliti T.M tenyata melakukan hinahan pada institusi TNI-POLRI bukan samapi di situ, hinahanya juga di maksudkan kepada seluruh orang Maluku.

Kemudian, T.M di amankan dan di tetapkan sebagai terangka
atas perubuatnnya
T.M di jerat pada pasal berlapis, ungkap Satreskrim Polresta Maluku Tengah AKP Galu kepada Wartwan di Masohi.

Pada
Pasal 14 ayat (1) satu & ayat (2) dua dan /atau pasal (15) Undang-undang RI Nomor (1) satu
tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 A ayat (2) dua Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undangan RI 19 tahun 2006 tentang perubahan atas u
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) maksimal kurungan badan 6 tahun penjara sekian.

(*/ edy Mehlidan )