Kota Kembang Depok,- Lensa Publik.Com ,- Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan
mulus jika sengketa hukum terkait legalitas hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut tidak
segera diselesaikan dengan baik.
Bahkan persoalannya akan semakin kisruh dan
penyelesaiannya akan memakan waktu lama apabila oknum-oknum mafia tanah diberi celah
untuk masuk dalam perkara tersebut kemudian berulah sehingga suasana semakin keruh.
Demikian Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi mengemukakan
analisanya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (15/9/2022).
Analisanya tersebut dikemukakan sehubungan dengan muncul dan hadirnya seseorang yang
hendak mengajukan permohonan intervensi tussenkomst dalam perkara tersebut. Munculnya
pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan intervensi terjadi hari Kamis kemarin saat
sidang perkara tersebut berlangsung.
Sidang yang semula mengagendakan penyerahan bukti
tambahan dari pihak Tergugat I, namun oleh karena dua hakim anggota tidak dapat
menjalankan tugasnya karena berhalangan maka sidang dibuka dan dipimpin sendiri oleh
ketua majelis Dr Divo Arianto SH yang kemudian menutupnya kembali dengan menetapkan
sidang ditunda dua pekan ke depan. Pada saat ketua majelis hendak menutup sidang,
seseorang mengajukan permohonan untuk intervensi terhadap perkara tersebut.
Hadirnya
pihak ketiga yang akan mengajukan permohonan intervensi tersebut menarik perhatian awak
media yang selalu hadir dalam setiap sidang perkara tersebut. Ketika ditanya wartawan apa
dasar dan alasannya mengajukan intervensi, orang yang mengaku bernama Sarjono tersebut
menjawab bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas
tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel De
Meyyer. Menanggapi hal itu, Yoyo Effendi mengatakan bahwa secara prosedur siapapun berhak
untuk mengajukan gugatan intervensi atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Namun demikian gugatan intervensi harus diajukan dengan didasari oleh itikad baik yaitu dalam
rangka untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah yang menjadi objek
perkara.
“Saya dengar alas hak dia untuk menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya
adalah Eigendom Verponding Samuel De Meyyer Faber. Kalau itu yang jadi alas haknya serta
yang menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya, saya menduga orang itu cuma mau
bikin kisruh saja” kata pria asal Sukabumi tersebut.
Menurut Yoyo, sejak diberlakukannya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah
dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah negara. “Pasal 95 PP No. 18 tahun 2021
menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom Verponding itu bukti hak lama,
sudah ngga laku lagi jaman sekarang” ujar Yoyo tegas. “Meskipun mengajukan gugatan
intervensi dalam perkara perdata adalah hak setiap orang namun kalau sudah tahu alas haknya
lemah sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan. Kalau
hanya untuk bikin kisruh ngapain mengajukan intervensi?” tambah Yoyo.
Ia menduga orang
tersebut bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan mengeruhkan persoalan sengketa
hukum atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam
Internasional Indonesia (UIII) tersebut
“Saya menduga mereka bagian dari oknum mafia tanah
yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut” kata Yoyo tegas.
Terkait hal ini Yoyo menghimbau kepada Presiden Jokowi turun tangan untuk mengatasi dan
menyelesaikan kasus tanah tersebut dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah
yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut.
“Jika oknum-oknum yang
diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, saya yakin persoalan hukum terkait
objek tanah tersebut tidak akan selesai dan itu berarti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang
ditetapkan pemerintah” kata Yoyo menyudahi keterangannya,
mengingat lahan tanah yang saat ini menjadi objek perkara adalah lahan tanah yang digunakan
untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pebangunan Kampus
(*/ Dini Lensa Publik)