Depok,lensa publik.com,-
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) adalah wadah komunikasi dan kerjasama antar masyarakat yang bertujuan untuk menumbuhkan pembauran kebangsaan. FPK diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Di Kota Depok,
FPK diatur dalam Perwal Kota Depok No. 62 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur no 90 tahun 2009 Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan FPK di seluruh propinsi Jawa Barat,
Peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 34 Tahun 2006
Tentang penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah daerah
Definisi FPK:
FPK adalah wadah yang berfungsi sebagai tempat informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat untuk memajukan pembauran kebangsaan.
Peraturan yang Membicarakan FPK:
Permendagri: Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan FPK, termasuk di level kabupaten/kota.
Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur FPK, misalnya Perwal Kota Depok No. 62 Tahun 2019.
Perwal: Perwal bertujuan untuk mengatur pelaksanaan FPK di tingkat kota/kabupaten, termasuk struktur organisasi,
Tugas, dan fungsi FPK.
Contoh di Kota Depok:
Di Kota Depok, Perwal Kota Depok No. 62 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan FPK, mulai dari pembentukan, tujuan, tugas, struktur organisasi, hingga pembiayaan dan pengawasan.
Tujuan FPK: sebagai perekat suku suku berinteraksi melalui seni dan budaya untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan di antara warga masyarakat.
Acara Musrembang RPJMD dan RKPD di gelar di Lecturer Hall Universitas Islam Internasional Indonesia
Depok 30 April 2025
Forum Pembauran Kebangsaan FPK Kota Depok E, manisah Boy Yang di Dampingi Bendahara Iin Marlina,Humas dan pengurus FPK Kota Depok
Hadir dalam Acara Walikota Depok H Supian Suri yang di dampingi Chandra Rahmansyah Wakil Walikota Depok,
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna Para Anggota DPRD Forkopimda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bakesbangpol Kita Depok, Dirjen Bina Bangsa Kemendagri RI Kementerian BPN /Bappenas RI,
Bapeda Propinsi,Bapeda Kota Depok, Kapolres,Dandim 0508
Babinsa Babinkamtibmas
Serta para Tamu tamu undangan lain nya
Acara dimulai dengan pembacaan kitab Suci Al-Qur’an selanjutnya
Acara Musrembang dibuka Walikota Depok Dr,H Supian Suri dimeriahkan oleh Pagelaran Kesenian Tari tarian seni Sunda.
Selanjutnya memberikan KTP untuk anak anak istimewa di kota Depok agar bisa mempasiltas rumah didik anak memberikan ruang yg sama untuk pekerjaan semoga bisa mandiri seperti orang lain
Kita juga berempati bisa mendampingi anak anak istimewa
Sehingga bisa memberikan ruang untuk mandiri
Turut berdukacita untuk Ustadz lurah Zainur lurah rangkapan jaya yang sudah mendahului kita kita membacakan surah patehah untuk almarhum
Rapat ini diaampingkan ini buk seremonial tapi bisa berkontribusi terhadap kegiatan
Ini menurut rasa kita terhadap kebutuhan masyarakat
Mengajak kepada masyarakat kota Depok untuk berkala melayani masyarakat
Kami ingin konsep di kota Depok itu menjadi baik
Mari kita jaga kebersihan kita bangun budaya gotong royong
Saya mengajak yuk kita menanam sejuta pohon se-Indonesia pohon matoa
Kita selesaikan sampah dari hulu sehingga kita Depok menjadi kota yg bersih nyaman indah
Saya ingin Depok menjadi bersih
Ijin terkait baleho akan kita rapijan agar
Pata pengantin wajib harus seluruh calon pengantin untuk memeriksakan ke puskesmas.
Menggratiskan pemeriksaan gratis untuk calon mempelai pengantin
Bagi yang belum sehat gar menunda perkawinan calon pengantin
Menggratiskan pendaptaran di puskesmas
Program makan gizi gratis
Orang tua ibu ibu bisa menjadi pekerja agar bisa membuka lapangan pekerjaan
Dan bagi petani bisa menjual sayuran untuk makan gizi gratis kita harus semangat berkesempatan melayani masyarakat kita Depok
Dini Rahmayani