“Warga Depok Dirugikan Calo STNK, Samsat Bogor Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum”
Depok, 29 Mei 2025 – Seorang warga Depok berinisial RT (63 tahun) mengalami kendala saat hendak memperpanjang STNK kendaraannya di Samsat Kota Bogor. Masalah muncul karena alamat di KTP-nya sudah berubah menjadi Kota Depok, sementara dokumen kendaraannya masih tercatat di Kota Bogor.
“Saya sudah berusaha mengurus sendiri ke Samsat Bogor, tapi selalu ditolak karena alamat KTP dan STNK tidak sama,” keluh RT.
Karena tak ada solusi, RT akhirnya menggunakan jasa calo berinisial A yang mengaku punya koneksi di Samsat. Calo ini menawarkan jalan pintas dengan biaya tambahan Rp300.000, meski alamat KTP tidak sesuai. RT setuju dan melakukan pembayaran DP Rp2 juta dari total kesepakatan Rp3,3 juta.
Namun pada Rabu (21/05/2025), calo kemudian meminta tambahan Rp400.000 dengan alasan perbedaan alamat. Yang lebih mengejutkan, RT hanya diberi resi kertas STNK dengan alasan stok kertas habis. Calo berjanji STNK asli akan diberikan November 2025.
“Saya merasa ditipu. Uang sudah dibayar, tapi STNK asli tidak kunjung diberikan,” ujar RT kesal.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor yang mewajibkan kesesuaian data KTP dan dokumen kendaraan. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan pemalsuan data.
Praktik pungutan liar (pungli) tanpa kuitansi resmi ini juga berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada kolusi antara calo dan petugas Samsat, hal ini bisa termasuk penyalahgunaan wewenang sesuai KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, Samsat Kota Bogor dan Kapolres Bogor Kota belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat yang mengalami masalah serupa dapat melapor ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Ombudsman RI, atau KPK.
(Jon Pantau)