*Dugaan Pengkotak-kotakkan Awak Media Oleh Diskominfo Diperjelas Dengan Sikap Diskriminatif Humas DPRD Depok*

DEPOK, – lensa publik.com,-
Pemangku jabatan kehumasan di Diskominfo maupun di lembaga DPRD Kota Depok, tengah mendapat sorotan publik. Tentu sudah sepatutnya perlu untuk disikapi dan dievaluasi oleh Walikota Depok dibawah kepemimpinan Supian-Chandra. Pasalnya, banyak pihak awak media yang resah dan tidak-nyaman dalam menjalin kemitraan dengan Diskominfo maupun Humas DPRD belakangan ini.

“Saya merasa kecewa, awak Media yg lain sdh terima uang Release. Sedangkan sy smpai hari ini blm juga terima. Malahan, di minta untuk ambil kembali berkas yg sdh sy kirimkan ke pak Dadang Humas. Apakah ini bukan sikap diskriminatif Humas DPRD secara terang-terangan pada sy?! Sebelumnya sy juga diminta oleh Bu SekWan Kania untuk menyampaikan hal ini kpd Ketua DPRD Kota Depok,” ungkap salah seorang awak media kepada awak media ini, via WA baru-baru ini.

Dugaan upaya pengkotak-kotakkan awak media, oleh Diskominfo maupun Humas DPRD Depok sudah sepatutnya perlu untuk disikapi lebih lanjut. Sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan media, Diskominfo disebutkan bersikap tidak transparan dan pilih-kasih dalam menjalin hubungan kemitraan. Begitupun dengan pengelolaan Kehumasan di DPRD Kota Depok, yang menurut sorotan beberapa awak media baru kali ini terkesan tidak kondusif dan pilih kasih. Padahal pengelolaan kemitraan sebelumnya, semua bisa berjalan dengan baik dan nyaman. Namun sejak pergantian pengurus kehumasan di DPRD, banyak yang tidak terakomodir dengan baik dan benar.

Salah satu contoh, terkait pengelolaan release pemberitaan yang terjadi baru-baru ini. Beberapa awak media disebutkan tidak menerima pencairan dana release dengan dalih dampak efisiensi anggaran.

“Untuk bulan Mei ada 40 Media yang tidak bisa cair dikarenakan media yg masuk berkas banyak. Sedangkan anggaran bulan Mei tidak cukup. Sudah disampaikan kepada media yg tidak cair agar berkasnya ditarik agar tidak salah faham. Dampak efisiensi anggaran,” jawab Kabag Humas Nita via WA saat dikonfirmasi.

Berdasarkan beberapa pengalaman para awak media di daerah lain, seperti di Aceh Barat dan Medan, sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan yang beredar, praktik diskriminatif terhadap awak media terjadi karena beberapa alasan, seperti:
Kurangnya Komunikasi, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat, Erdian Mourny, mengakui bahwa dirinya belum sepenuhnya berkomunikasi dengan jurnalis karena baru saja menjabat, sehingga menyebabkan miskomunikasi.

Sementara, di DPRD Kota Medan, Kasi Humas Media DPRD Kota Medan, Ika Safitri, menyebutkan bahwa kerjasama dengan media harus diketahui dan disetujui oleh ‘kordinator grup wartawan’ namun tidak jelas apa kewenangan dan dasar hukumnya.

Selain itu, praktik diskriminatif dapat terjadi karena segelintir oknum yang bersikap tidak transparan. Sehingga kepemimpinan di Diskominfo perlu untuk dilakukan evaluasi begitu pula bidang Humas DPRD kota Depok yang diduga kurang mampu mengakomodir dan menangani hubungan kemitraan dengan awak media.

Sebagai saran solusi, penyelesaian terkait hal tersebut sudah sepatutnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok bisa bersikap bijak dalam menyikapi keluhan para awak media yang merasakan adanya sikap pilih kasih tersebut.

DPRD Kota Depok sepatutnya perlu untuk segera melakukan evaluasi, terhadap kinerja Humas dan para stafnya yang dinilai kurang mengakomodir dalam menangani hubungan kemitraan dengan para awak media serta memastikan tidak ada terjadi praktik Diskriminatif dan lebih mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, Humas DPRD Depok sepertinya perlu SDM yang mumpuni dalam menjalin komunikasi secara baik dan benar dengan awak media sehingga bisa memastikan tidak perlu terjadi adanya kesalahpahaman.

Lebih dari itu, perlu juga ada transparansi dalam proses kerjasama dengan awak media sehingga dapat mencegah apa yang bisa mengarah pada perilaku praktik diskriminatif.

Bahkan ditegaskan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal yang harus diperhatikan karena itu adalah satu pilar penting untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang transparan, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)