Depok, – Metro reportase.com,-
Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek penataan Jalan Proklamasi di Kota Depok terus menuai reaksi. Setelah sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Kepala Dinas Citra Indah Yulianty menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang, kini pengamat hukum turut memberikan pandangannya.
Muhammad Riyad, Pengamat Hukum dari MR & Associates Law Firm, saat ditemu oleh wartawan diruang kerjanya, Senin, (23/06/2025). Menyoroti adanya indikasi maladministrasi dan pelanggaran prosedur pengadaan proyek. “Jika benar nama sub-kegiatan tidak tercantum secara transparan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, ini bisa masuk dalam kategori penyimpangan administrasi yang melanggar Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Riyad juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi proyek dapat membuka peluang penyelewengan anggaran. “Publik berhak memantau setiap tahapan proyek APBD, mulai dari perencanaan, lelang, hingga eksekusi. Jika ada upaya pengaburan informasi, maka harus ada investigasi lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Depok atau bahkan KPK jika ditemukan indikasi korupsi,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, (22/06/2025). Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar harus bersifat berimbang dan berdasarkan konfirmasi resmi.
“Jangan asal aja buat berita. Tanpa wawancara orang. Buat berita itu harus yang berimbang. Jangan asal buat gosip yang bisa bermuatan pidana.” tulis Citra dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Dinas PUPR terkait temuan pelanggaran teknis di lapangan, seperti pemasangan U-ditch di atas genangan air tanpa lapisan pasir dan instalasi kabel listrik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Setelah pemberitaan sebelumnya beredar, pihak kontraktor CV Theresia Putri Permata langsung memasang bedeng proyek di lokasi. Namun, yang menarik, hanya mencantumkan nama “Penataan Jalan” tanpa rincian lebih lanjut. Padahal, dalam aturan Permen PUPR No. 10/2021, informasi proyek harus mencakup nama sub-kegiatan yang jelas.
Fakta mengejutkan, Nama sub-kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam data LPSE Kota Depok, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah proyek ini melewati proses lelang yang transparan atau justru dibuat secara ad-hoc tanpa pengawasan ketat.
Salah seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Depok, saat ditemui oleh wartawan diruangan kantornya, Senin, (23/06/2025). Mencurigai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses lelang tersebut. Ia mendesak Inspektorat Kota Depok untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Ia juga meminta evaluasi ulang terhadap kontraktor pelaksana jika terbukti melanggar aturan.
“Saya tidak ingin uang rakyat digunakan untuk proyek yang asal-asalan. Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujar seorang ketua LSM tersebut.
Berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Jasa Konstruksi, pelanggaran teknis seperti ini bisa berujung pada gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti membahayakan keselamatan publik.
“Proyek APBD harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran,” pungkas “Pengamat Hukum Beberkan Pelanggaran