Depok,- Lensa publik.com,- Terbaru, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan merinci duduk persoalan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kota Depok yang merugikan pihak kliennya.
”Berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan terimakasih ya meskipun nunggu ramai dulu ya,” kata Andi Tatang ditemui di kantor hukumnya di Cilodong, Selasa 1 Juli 2025.
Ia mengurai kronologis, tahun 2023 kliennya digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai pada putusan pengadilan, kliennya tidak pernah ada panggilan sidang.
”Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Sebelum ada putusan pengadilan, telah dilayangkan surat permohonan kepada BPN Kota Depok dengan substansi pengukuran ulang pengembalian batas obyek , namun tidak ada respon.
”Surat itu tidak ada respon dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang pengembalian batas objek . Sampai akhirnya ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, juga dilaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.
”Kembali kami tegaskan. Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan obyek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya
Andi Tatang Supriyadi menilai tidak dilaksanakannya permohona pengukuran ulang dan pengembalian batas memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.
”Dugaan saya begitu. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan pihaknya tidak dalam kendali mafia tanah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara. Pihaknya menegaskan tidak ada ruang gerak bagi mafia tanah di Kota Depok.
”BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok,” kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok, Selasa 1 Juli 2025.
Pernyataan itu sebagai tanggapan BPN Kota Depok atas ramainya pemberitaan terkait statmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi yang menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah.
Masih menurut Galang. Konflik yang mencuat di publik tidak mempengaruhi netralitas BPN Kota Depok. Pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan dalam bidang administrasi Pertanahan.
”Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Terkait pencocokan objek sengketa (constatering) yang disampaikan pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, ia menjelaskan jika itu merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.
”Terhadap constatering yang dimaksud sampai saat ini belum terdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya.
Sebagai informasi, Andi Tatang Supriyadi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak menjalankan tugas administrasi dengan semestinya dan diduga tidak bersikap netral dalam penanganan sengketa pertanahan yang tengah berlangsung.
Bahkan Andi Tatang Supriyadi menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah. Langkah yang diambil, BPN Kota Depok telah dilaporkan ke Kementerian Pertanahan RI.
*Din yusab