Diduga Oknum BPN Depok Beking Kasus Mafia Tanah Hingga Jadi Memanas. ‎

Depok,- Lensa publik.com,- Terbaru, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan merinci duduk persoalan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kota Depok yang merugikan pihak kliennya.

‎”Berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan terimakasih ya meskipun nunggu ramai dulu ya,” kata Andi Tatang ditemui di kantor hukumnya di Cilodong, Selasa 1 Juli 2025.

‎Ia mengurai kronologis, tahun 2023 kliennya digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai pada putusan pengadilan, kliennya tidak pernah ada panggilan sidang.

‎”Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi,” jelasnya.

‎Sebelum ada putusan pengadilan, telah dilayangkan surat permohonan kepada BPN Kota Depok dengan substansi pengukuran ulang pengembalian batas obyek , namun tidak ada respon.

‎”Surat itu tidak ada respon dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang pengembalian batas objek . Sampai akhirnya ada putusan pengadilan,” imbuhnya.

‎Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

‎Selain itu, juga dilaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.

‎”Kembali kami tegaskan. Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan obyek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya

‎Andi Tatang Supriyadi menilai tidak dilaksanakannya permohona pengukuran ulang dan pengembalian batas memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.

‎”Dugaan saya begitu. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan pihaknya tidak dalam kendali mafia tanah.

‎Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara. Pihaknya menegaskan tidak ada ruang gerak bagi mafia tanah di Kota Depok.

‎”BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok,” kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok, Selasa 1 Juli 2025.

‎Pernyataan itu sebagai tanggapan BPN Kota Depok atas ramainya pemberitaan terkait statmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi yang menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah.

‎Masih menurut Galang. Konflik yang mencuat di publik tidak mempengaruhi netralitas BPN Kota Depok. Pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan dalam bidang administrasi Pertanahan.

‎”Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

‎Terkait pencocokan objek sengketa (constatering) yang disampaikan pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, ia menjelaskan jika itu merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

‎”Terhadap constatering yang dimaksud sampai saat ini belum terdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya.

‎Sebagai informasi, Andi Tatang Supriyadi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak menjalankan tugas administrasi dengan semestinya dan diduga tidak bersikap netral dalam penanganan sengketa pertanahan yang tengah berlangsung.

‎Bahkan Andi Tatang Supriyadi menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah. Langkah yang diambil, BPN Kota Depok telah dilaporkan ke Kementerian Pertanahan RI.

*Din yusab