Dua Bilboard di Jalan Juanda Ternyata Berada di Lahan Pemkot Depok

Depok, – lensa publik.com, Sejumlah bangunan di Jalan Juanda, Sukmajaya yang diduga melanggar perda Kota Depok direncanakan akan ditertibkan oleh aparat gabungan pada 21 Juli 2025 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok dengan nomor 300/747/ Satpol PP/2025. Dalam surat tersebut dikatakan, Pemkot Depok memberikan waktu dalam…

Read More