Jakarta,lensa publik.com.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan dugaan ketidakberesan pengadaan Laptop Guru di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemensos tidak tepat dan keliru secara faktual maupun administratif.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Salahuddin Yahya (Daeng) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan dimaksud.
Ia menegaskan bahwa Menteri Sosial tidak bertindak sebagai KPA maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, sehingga penyebutan nama Menteri Sosial sebagai pihak yang harus dimintai klarifikasi atas aspek teknis pengadaan tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola anggaran negara.
“Perlu diluruskan sejak awal bahwa KPA pada pengadaan Laptop Guru adalah saya, bukan Menteri Sosial. Seluruh proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga kontraktual berada dalam koridor kewenangan teknis KPA dan unit pengadaan,” ujar Salahuddin Yahya dalam keterangan pers, Kamis (18/12/25).
Terkait angka Rp14,9 juta per unit yang dijadikan dasar tudingan mark-up, Kemensos menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan pagu anggaran awal sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Pagu anggaran berfungsi sebagai batas maksimal belanja, dan bukan harga kontrak pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan Laptop Guru dilakukan melalui mekanisme Mini Kompetisi pada sistem LPSE Kementerian Sosial (ID MC-01KA016NX514MPEB3HY01P85CN) pada 14 November 2025, yang memungkinkan terjadinya persaingan harga secara terbuka, objektif, dan terekam secara elektronik.
“Hasil mini kompetisi menunjukkan harga satuan kontrak sebesar Rp13.209.000 per unit, lebih rendah sekitar 11,75 persen dari pagu awal, sehingga menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp3,89 miliar. Data ini sekaligus membantah tuduhan mark-up,” tegas Salahuddin.
Menanggapi kritik mengenai spesifikasi yang disebut “abu-abu”, Kemensos menegaskan bahwa spesifikasi teknis telah ditetapkan secara rinci dalam dokumen pemilihan dan sistem pengadaan elektronik, serta dapat diakses oleh penyedia yang mengikuti mini kompetisi. Spesifikasi tersebut disusun untuk menjamin kualitas, kompatibilitas penggunaan, dan keberlanjutan layanan, bukan untuk mengunci vendor tertentu.
Terkait metode pengadaan, Kemensos menegaskan bahwa penggunaan e-purchasing dan mini kompetisi dalam e-katalog merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta bukan pengganti akuntabilitas. Seluruh proses dapat diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kemensos terbuka terhadap pengawasan siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang benar. Namun, penting bagi publik untuk memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Salahuddin Yahya.
Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan anggaran negara, serta menghormati fungsi kontrol publik dan media sebagai bagian dari demokrasi.
Tile Lensa publik
