“BONGKAR! Mafia Koperasi Depok? Rp 3 Miliar Raib, Mediasi Dinas Diduga Tidak Netral!

Depok,lensapublik.com,
Konflik internal di Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok (KPPD) semakin memanas setelah sejumlah anggota mendesak dilakukannya audit investigasi terkait dugaan hilangnya aset senilai Rp 3 miliar. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkukm) No. 9 Tahun 2020 serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, desakan tersebut dinilai tidak mendapatkan respons serius dari Pengurus KPPD maupun Dinas Koperasi Kota Depok.
Depok, 30 April 2025

Konflik bermula dari temuan selisih neraca KPPD tahun 2022 yang menunjukkan perbedaan Rp 3 miliar dibandingkan tahun 2020. Kecurigaan utama tertuju pada transaksi penjualan tanah di Rangkapan Jaya yang diduga bermasalah, berdasarkan Akta Jual Beli No. 138/2012 dan 353/2012. Anggota menilai transaksi ini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta AD/ART Koperasi.

Selain itu, terdapat laporan intimidasi terhadap anggota yang kritis, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017 dan 2021. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 5 UU Perkoperasian yang menjamin prinsip demokrasi.

Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Koperasi Depok pada 22 April 2025 juga menuai protes. Anggota menilai proses mediasi tidak netral karena mediator, Kabid Koperasi Sada dan Sugiharti, dianggap memihak Pengurus KPPD dan menolak permintaan audit. Padahal, Permenkukm No. 9/2020 Pasal 18 memberikan kewenangan kepada dinas untuk melakukan audit.

Akibatnya, anggota kini mendesak Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan Pergub Jabar No. 61/2016 tentang fungsi pengawasan koperasi. Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) KPPD bersiap melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Barat dan meminta penyidik mengeluarkan surat perintah audit berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Anggota juga berencana meminta Deputy Pengawasan Kemenkop UKM turun tangan mengingat dinas lokal dinilai mengabaikan masalah ini.

Di sisi lain, Pengurus KPPD melalui Ketua Nasri Saleh menyatakan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan dipertanggungjawabkan dalam RAT. Sementara itu, Dinas Koperasi Depok beralasan tidak dapat melakukan intervensi internal koperasi tanpa persetujuan RAT, meski hal ini bertentangan dengan Permenkukm No. 9/2020.

Soegandhi, salah satu pendiri KPPD dari lulusan Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian.(ITJEN DEPTAN), menegaskan:
“Audit investigasi wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU Perkoperasian. Jika dinas tidak bertindak, ini merupakan bentuk pembiaran pelanggaran hukum.”

Dengan semakin meruncingnya situasi, anggota KPPD berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan aset ini.

Bule lensa Publik