Depok,lensa publik.com,-Pemerintah Kota Depok akan melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Supian Suri dengan tujuan memperbaiki kinerja birokrasi dan meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah, Senin 26 Mei 2025,
Proses mutasi ini dilaksanakan berdasarkan tiga aturan utama. Pertama, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengembangan karier pegawai. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mencegah penyalahgunaan wewenang. Ketiga, Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang menjamin seleksi jabatan berdasarkan kompetensi. Wali Kota menegaskan proses ini transparan dan mengutamakan prinsip meritokrasi.
Pelantikan pejabat baru akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 dan disiarkan langsung di YouTube Pemkot Depok. Beberapa jabatan yang mengalami perubahan antara lain Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi.
Ada tiga alasan utama mengapa mutasi ASN penting dilakukan. Pertama, untuk mencegah monopoli jabatan dan praktik KKN. Kedua, mendorong inovasi dengan hadirnya pemikiran baru. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Tokoh masyarakat dan wartawan menyambut baik langkah ini. Mereka berharap pejabat baru bisa lebih responsif terhadap kebutuhan warga, terutama dalam pelayanan publik dan pembangunan. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website resmi Pemkot Depok atau kanal YouTube mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota atau pejabat terkait mengenai detail mutasi tersebut. Pemkot Depok berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dini/ Bule Lensa publik