Akibat Pandemi Covid -19, Ini Klarifikasi Manajemen Hotel Bumi Wiyata Terkait Tunggakan Pajaknya

Depok, lensapublik.com,-                                    Terkait dengan pemberitaan yang beredar mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Manajemen Hotel Bumi Wiyata, General Manager

Dida Kurniadi, didampingi Direktur PT Bumi Putra Wisata Huseri, serta Komisaris PT Bumi Putra Wisata Yuendra, mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kota Depok, guna menyampaikan klarifikasi, berlangsung, Jum’at (17/1/2025), di Sekretariat PWI Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, General Manager
Dida Kurniadi menjelaskan, bahwa Hotel Bumi Wiyata, beroperasi sejak tahun 1994, telah berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan. “Namun, akibat pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2019 hingga 2022 berdampak signifikan terhadap industri perhotelan, termasuk operasional dan keuangan hotel ini,” ujar Dida.

Menurutnya, bahwa pandemi COVID-19 dan dampaknya manajemen Hotel Bumi Wiyata, selama pandemi, mereka tetap membuka operasional hotel demi mendukung karyawan yang berstatus pekerja tetap.

“Selain itu, Hotel ini memiliki 153 karyawan, di mana 90% di antaranya adalah warga Depok. Keputusan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi bertujuan menjaga stabilitas ekonomi karyawan sekaligus mencegah biaya besar yang timbul jika hotel harus ditutup sementara,” tutur Dida.

Ditempat yang sama, dengan pernyataan Dida Kurniadi, diamini Huseri, selaku Direktur PT Bumi Putra Wisata menyampaikan bahwa pihaknya juga memahami tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, termasuk pemasangan papan pemberitahuan terkait tunggakan pajak di area hotel.

“Jadi, dengan tunggakan tersebut merupakan kewajiban yang berasal dari pemilik aset, sementara pihak manajemen hotel bertugas mengelola operasional,” tukas Huseri.

Ia juga menyebutkan, bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pemilik aset untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak. Surat permohonan pembayaran secara bertahap telah diajukan oleh pemilik aset pada Desember 2024.

“Artinya, dengan komitmen penyelesaian masalah, pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata memastikan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menjembatani komunikasi antara pemilik aset dan Pemerintah Kota Depok,” ucap Huseri.

Diakui Huseri, bahwa pembayaran pajak terakhir dilakukan pada tahun 2022, dan pihak hotel berencana menyelesaikan kewajiban yang tertunda sesegera mungkin.

“Karena, Hotel Bumi Wiyata adalah bagian dari masyarakat dan perekonomian Kota Depok. Jadi, kami berharap dapat terus mendukung pemerintah kota dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Huseri menambahkan, bahwa manajemen Hotel Bumi Wiyata berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui diskusi dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait. “Artinya, sebagai salah satu ikon kota Depok, Hotel Bumi Wiyata berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Depok,” tandasnya. (*/Lucy)