Home / Sosial / Tercemar Limbah, Pemkot Depok Harus Tinjau Ulang Perijinan Industri Kosmetik Berbahan Kimia. Wali kota Depok : Nanti Kami Lihat Kajiannya Seperti Apa ?

Tercemar Limbah, Pemkot Depok Harus Tinjau Ulang Perijinan Industri Kosmetik Berbahan Kimia. Wali kota Depok : Nanti Kami Lihat Kajiannya Seperti Apa ?

Depok. lensapublik.com,                                      Warga Kelurahan Sukatani kecamatan Tapos Kota Depok merasa terganggu dengan keberadaan industri rumahan yang memproduksi kosmetik berbahan kimia Yang telah lebih 10 tahun berdiri dilingkungan RT 06/ RW 013 Jalan Tongkol BA/1 Komplek BTN Kopassus Yang di produksi oleh CV Cahaya Mandiri.

Pantauan awak media ke lokasi Jumat ( 28/2/2025) lalu terlihat saluran air (got) terlihat berwarna pekat tidak selayaknya sebuah pemukiman namun karena di tempat tersebut ada home Industri berbahan kimia hal itu sudah pasti menimbulkan akibat pencemaran. Nampak pula ketika memasuki perumahan tersebut di Jalan Tenggiri ada sebuah bangunan yang menurut warga setempat di pergunakan sebagai GUDANG diatas lahan fasus fasum.

Salah seorang warga bernama David mengungkapkan, kejadian ini berlangsung cukup lama dan tidak ada respon pengurus RW sehingga patut di Duga ada kerja sama dengan pemilik home industri tersebut.

” Pencemaran di lingkungan kami sudah berlangsung lama untuk itu kami memohon Pemerintah Depok yang di pimpin Bapak Supian Suri untuk meninjau ulang ijin yang telah di keluarkan tersebut” ungkap David

Lanjutnya. pihaknya pernah minta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar memeriksa Industri Kosmetik ini, terutama bahan limbah yang dikeluarkan dan produksi tersebut.

” Kami juga memohon untuk mengkaji ulang dan memeriksa ijin Industri Kosmetik ini karena kami yang merupakan warga terdekat dari industri Pengolahan Kosmetik dan pergudangan bahan kimia yang berbahaya tersebut keberatan atas keberadaan Industri tersebut ” tegasnya.

” Untuk langkah selanjutnya, kami telah lama melaporkan masalah ini ke Kemenhukham di Jakarta dan Jawa Barat dan Komisi Yudisial agar segera menindak lanjuti laporan ini ” ujarnya namun dikatakannya lagi hingga kini belum ada tindakan lanjutnya

” Kemenkumham sudah mati hati nuraninya, untuk menindak lanjuti kasus warga BTN Kopasus tentang industri kosmetik berbahan kimia di pemukiman warga ini .” tegas David

Sementara itu Wali Kota Depok terpilih Supian Suri ketika di minta komentarnya. terkait limbah pencemaran di Industri kosmetik berbahan kimia di Perumahan Kopassus tersebut mengatakan :

“Nanti kami lihat kajiannya seperti apa karena saya belum tahu hal ini seperti apa , ok ? ujarnya usai menghadiri agenda Forum Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, di Ruang Teratai Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (3/3/2025

Sebagai informasi, pihaknya telah menyurati Kelurahan Sukatani atas keberadaan Industri Kosmetik tersebut yang telah menimbulkan dampak pencemaran.

Para Warga mengungkapkan keberatan seperti : kebisingan dari aktifitas para karyawan yang mengganggu warga terdekatnya, Bau menyengat yang mengganggu pernapasan, dampak limbah industri yang mencemari air tanah sebagai sumber air minum warga.

Begitupun atas tercemarnya air, tiap hari warga yang dirugikan harus membeli sekitar 2 gallon air untuk minum karena takut jika harus memakai air Tanah.
Salah satu warga sebut yang telah lama menetap disitu yang tidak mau di sebut identitasnya merasa risih adanya gudang bahan baku kosmetik yang bersifat bahan kimia berbahaya dalam drum tersebut dan jerigen plastic berwarna biru yang disimpan di rumah

Pernah ada 4 Petugas kelurahan telah meninjau lokasi industri kosmetik, tetapi pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan surat ijin namun kegiatan produksi tetap berjalan hingga saat ini , di katakannya lagi Pernah terjadi kabakaran akibat bahan baku kimia meledak karena Cair conditioner pendinginnya mati.

Masalah ini telah Melanggar SK. Gubernur No 203-1977, jadi ini merupakan tempat tinggal namun aktipitas tersebut telah mengganggu warga dan ini sudah berlangsung cukup lama.

Untuk di ketahui warga telah bersurat kepada Pemerintah kota Depok dan ditembuskan kepada Kecamatan Tapos, Walikota Depok, Kapolres Depok, Satgas Limbah B3/BPOM Depok Warga memohon agar segera pihak pemerintah khusus nya BPLH dan Walikota meninjau Kembali industri kosmetik berbahan kimia di Perumahan tersebut. Keberadaan industri ini telah di laporkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Bandung dan di Jakarta dan berjanji lembaga tersebut akan menindak lanjuti.
( lucy)