FIT LAW FIRM Siap Membantu Mediasi dengan Pihak Aplikasi Peminjaman Uang Via Online

Polresta Depok,- Lensa Publik – Seorang ibu rumah Berisinial R yang beralamat di Depok bersama kuasa hukumnya Drs Firmansyah SH dan Ichwan Setiawan SH.MH. dari Kantor Pengacara FIT LAW FIRM (Advocates&Legal Consultants) mendatangi Polresta Depok pada Rabu (09/09/2020).

Kedatangannya ke Polresta Depok untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan Penipuan pinjaman uang di aplikasi online bernama SS, salah satu aplikasi yang menawarkan pinjaman berbentuk uang dengan syarat yang sangat mudah. R ditawarkan pinjaman uang,dengan kemudahan tanpa agunan dan juga jaminan atau penjelasan hak tanggung jawab antara peminjam dan yang di pinjam kan.

Kronologi kejadian:
Ibu berinisial R coba-coba mengikuti penawaran pinjaman dari aplikasi SS, dan ternyata pinjaman itu bisa dengan mudah dicairkan tanpa syarat atau keterangan apa pun.
Selanjutnya sejumlah aplikasi lain juga menawarkan kepada si R,
Karna kurang paham si R main setuju setuju saat pihak aplikasi menawarkan pinjaman, hingga pinjamannya mencapai Rp 15 juta rupiah,Terhitung dari bulan Juni 2020 hingga September R membayar cicilan selama bulan Juni dan Juli.

Beberapa waktu kemudian, R, kehilangan handphone miliknya sehingga tidak bisa membayar tagihan tepat waktu dan putus komunikasi dengan pihak pinjaman aplikasi SS. Karena hal tersebut, pihak aplikasi SS merasa di lecehkan oleh si ibu dan selanjutnya pihak aplikasi SS menteror melalui WA kepada sanak saudara, teman kerja bahkan tetangga dengan menggunakan berbagai bahasa kasar juga sempat melakukan pengancaman. Pihak SS mengatakan Hutang si R
Berjumlah Rp 130.000,000,(Seratus Tigapuluh Juta Rupiah) tanpa memperlihatkan Rincian dan perjanjian pinjam meminjam kepada si R.

Akibatnya hal tersebut R dimarahi oleh keluarganya karena disangka memberikan no kontak tanpa sepengetahuan mereka, padahal dirinya tidak pernah memberikan nomor kontak siapapun kepada pihak aplikasi SS.

Selanjutnya si R merasa kurang nyaman dan tertekan dirinya meminta bantuan melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Fit Law Firm.

Berdasarkan permintan R, kuasa hukumnya kemudian menyampaikan ,agar pihak yang merasa dirugikan oleh kliennya supaya mendatangi kantor mereka untuk melakukan mediasi karena kliennya memiliki itikad baik ingin menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kepada siapa yang mendengar membaca berita dari Media bahwa kami selaku Kuasa Hukum siap menjembatani hal ini, dan kepada pihak terkait yang merasa di rugikan bisa datang ke kantor kami dengan Alamat Park Tower B Lt 5 .Jl Tb Simatupang No : 41 Jakarta

” Klien kami punya itikad baik untuk membayar berapa kewajiban yang harus dibayarkan, kami sebagai kantor secara hukum siap menjembatani. Namun kami juga menuntut pihak aplikasi memberikan bukti bahwa betul ada kewajiban yang belum diabyarkan sesuai perjanjian. Dan kami juga meminta kejelasan dimana alamat kantor aplikasi tersebut dan kami siap datang untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan ujar Firmansyah SH”

silakan datang ke kantor kami, akan tetapi kalau masih melakukan teror-teror yang sifatnya justru mengancam, kami tidak sungkan-sungkan melalui pihak kepolisian untuk melaporkan pencemaran nama baik dan hal-hal pidana lainnya” pungkas Firman.Sementara itu R berharap kepada pihak aplikasi pinjaman online agar menghentikan teror kepada no kontak yang ada di handphone nya.

“Tolong jangan menteror keluarga teman kerja dan teman teman saya, karena mereka tidak ada hubungannya. Kami siap melunasi masalah hutang piutang namun kami juga minta kejelasan prosedur dan tertib administrasi mengenai peraturan hak dan tanggung jawab kami sesuai acuan dari pemerintah” ungkapnya

Dini.R Lensa Publik