Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadhan dan menjelang IdulFitri 2022

Ambon, – Lensa Publik,- Untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat Maluku secara umum, lebih khusus masayarakat di kota Ambon menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Balai POM Cabang Ambon secara mandiri maupun terpadu lintas sektor mengintensifikasi pengawasan pangan olahan, hal ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu untuk di konsumsi oleh masyarakat, demikian yang disampaikan Kepala Balai POM Cabang Ambon Hermanto dalam konferensi pers nya di kantor Balai POM Cabang Ambon, Rabu (27/4/2022)

Hermanto menjelaskan, Pengawasan dilaksanakan dalam enam tahap, yang dimulai pada tanggal 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022.

“Target pengawasan Balai POM adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan7 rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan penjual parcel)”. Jelas Hermanto

Lanjut Hermanto, Intensifikasi pengawasan pangan olahan hingga 27 April 2022 (Tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline dan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Direktorat Krimsus Polda Maluku, dan Dinas Pertanian,
Mereka tergabung dalam Tim Satgas Pangan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar.

“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V sebanyak 120 fasilitas. Hasilnya 105 fasilitas (88 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 15 fasilitas (12 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)”. Ungkap Hermanto

Hermanto menambahkan, Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari: gudang 2 %, distributor 20 %, dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 %,
Selain itu, 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 69 item (1.836 kemasan) dengan nilai Rp.8.251.800,-.

Rincian temuan sebagai berikut: pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300,-. Jenis pangan kedulawarsa yaitu susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat compound.

Jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak Kopi Bubuk/instan sebanyak 407 kemasan, bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, teh celup 234 kemasan, dan saus/sambal sebanyak 168 kemasan.

Kemudian pangan rusak (kemasan sobek/bocor) sebanyak 13 item (122 kemasan) dengan nilai Rp. 185.500,-. Jenis pangan rusak yaitu saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan.

Temuan pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko. Sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada swalayan dan toko. Pada Kota tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan.

“Balai POM akan terus melakukan Intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan”. tandas Hermanto.

Hermanto memastikan, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan yang TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan untuk 8 fasilitas.

Terhadap produk pangan olahan yang TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas.

Hermanto berharap kepada masyarakat, stekholder dan pemangku kepentingan dihimpun agar selalu melakukan “Cek Klik” sebelum dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.

“Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, atau rusak),
Cek label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,
Cek izin, pastikan memiliki izin edar dari BPOM”. Tutup Hermanto

Lensa Publik – Edy M