RL Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Penyidik KPK Dalam Kasus Pemberian Izin Prinsip

Ambon,-Lensa Publik,- Komisi Pemberantas Koropsi KPK RI telah menetapkan Richard Louhenapessy Walikota Ambon sebagi tersangka kasus pemberian izin prinsip pembanguan cabang usaha retail di Kota Ambon pada tahun 2020

Penetapan tersangka RL dan dua tersanka lainya antaralain satu pimpinan staf ahli pada Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon Anreo Erin Heanussa dan salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon Amry penetapan tersangka oleh KPK terhadap tiga tersangka ini, pada Jumat, (13/05/2022)

kemarin hal itu, telah memenuhi persyaratan perlengkapan sejumlah bukti yang sudah di kumpulkan oleh KPK.

Kasus ini menarik awalnya beredar di sejumlah media baik media online maupun media cetak bahwa tersanka RL telah di periksa KPK di Jakarta namun, isu itu di bantah oleh RL ”saya lagi di luar Negri untuk berobat katnya”.

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan, penyidik KPK telah melayngkan surat pemangilan terhadap tersangak RL sebanyak dua kali namaun RL tak hadir.
Kata Fikri penyidik KPK menilai tersangka RL tidak koperatif atas pemanggilan yang di layangkan oleh KPK.

Dini hari RL hadiri undangan yang di layangkan oleh Penyidik KPK dan telah di tahan dan di tetapkan sebagi tersangka oleh penyidik KPK.
Dirinya meminta kepada masyarakat agar terbuka jika mengethahui informasi terkait dengan kasus ini kalau ada, segerah melaporkan katanya.

Sementara itu KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Drirjen) Kementrian Hukum dan HAM agar melakukan pengecekan keberangkatan tiga orang yang bersama dengan RL ke luar Negri.

(Edy Mehlidan Lensa Publik)