Polresta PP Ambon dan PP Lease Tangani Kasus Pemerkosaan Yang Tak Lain Adalah Ayah Korban

Ambon,-Lensa Publik,- Tepat pada Jumat, 03 Juni 2022 – Rabu 08 Juni 2022 Poresta PP Ambon & PP Lease mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Korban yang tidak lain adalah anak angkat, anak kandung, cucu kandung pelaku adalah TW 42 tahun dan RH alias BO 51 tahun pelaku melakukan aksih biadap ini lantaran napsu.

“Bedasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 275/Vl/2022/SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 02 Juni 2022 dan laporan Polisi Nomor : LP/280/lV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022. Sesuai laporan Polisi ini, TW di tangkap oleh Unit Perlindungan Permpuan & anak (PPA) serta tim Buser Polres PP Ambon & PP Lease di kediamannya Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon”.

Lantaran korban cabuli anak angkatnya YL 13 tahun. Kasih Humas PP & PP Lease Ipda Moyo Utomo membenarkan, TW 42 tahun sudah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kata, Ipdu Moyo Utomo pada 14 Juni 2022 berawal dari perlailakuan tersangka TW 42 tahun melakukan aksi biadapnya kepada korban YL 13 pada Kamis 2 Juni 2022 ia pun di tangkap basah oleh saksi LOR.

Menurut saksi, “korban tengah duduk santai di depan teras rumah tiba- tiba datang tersangak yang di rasuki seten ini, datang hampiri korban dan menarik korban ke dalam rumah. Saksi melihat tersangka TW sedang melakukan aksi biadapanya terhadap korban YL di dekat pintu WC, terangnya.”

Kata dia, perlakuan tersangka TW ini, bukan hanya 1(satu) kali namun sudah 2 (dua) kalai ia lakukan terhadap tersangka ungkap Moyo Utomo.

Sementara itu, RH alias BO melakuka aksi bidapnya kepada 7 (tuju) korban yang merupakan 5 (lima) anak kandung dan 2 (dua) cucu kandung tepat pada rabu, 08 Juni 2022 di lakukan penangkapan oleh gabungan personil PPA dan Buser Satreskrim PP Ambon & PP Lease yang di Kordinir langsung oleh Kanit Buser Ibda S Tebarima dan Kanit PPA, Aibda O Jambormias.

Ibda Moyo Utomo saat memberikan keterangan pada 06 Juni 2022 berawal tepat 28 Mey 2022 Pelaku RH alias BO henda membawa Korban ACA untuk buang air besar di dekat sungai Larier setelah korban buang air besar Pelaku mencuci pantat korban ACA setelah itu Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban namun korban berteriak mersah sakit di bagaian vagina.

Tersangka pun menanyakan kepada korban mengapa kamu merasa sakit, kata tersangka namun, korban tidak menjawab lantaran merasa nyilu di bahagian dekat paha korban tepat.

Tepat pada tanggal 04 Juni 2022 korban melaporkan aksi bidap papanya itu, kepada saksi kemudian saksi melaporkan perbuatanya ke Polres PP Ambon & PP Lease.

Tidak sampai di situ Korban RH alias BO yang adalah bpk kandung ini, tegah melakukan aksi bidapnya kepada anak kandungnya sendiri perbuatan tidak terpuji ini, telah ia lakukan sejak tahun 2007 hingga tahun 2022.

“Korban, ACH 5 tahun, KMH 6 tahun, CAH 9 tahun, JKH 16 tahun, IGH 18 tahun, EDH 24 tahun, LVH 27 tahun. Perbuatan tidak terpuji ini, di lakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya 5 (lim) anak kandung serta 2 (dua) cucu.”

Pelaku mengaku, ia tega melakukannya lantaran anak-anaknya kalk nanti menikah tidak merasah kesakitan pada saat malam pertama pungkas Moyo Utomo.

Pelaku RH alias BO harus menanggung perbuatanya dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksut pada dalam Pasal 81 ayat 1 (satu) ayat 3 (tiga) dan ayat 5 (lima) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor: 1 (satu) tahun 2016 tentang,perubahan kedua atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atas perbuatan ini, pelaku RA alis BO terancam di pidana 20 tahun penjara.

(*/ edy Mehlidan LP)