Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Diserahkan Oleh Gubernur Maluku

Ambon,-Lensa Publik,- Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Selasa, (19/07/22)

Aziz Sangkala dalam sambutannya Mengatakan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2021, Harusnya diserahkan kepada Dewan Provinsi Maluku untuk dibahas secara detail.

“Dokumen ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov) Maluku segera di bahas untuk mencapai kesepakatan bersama.”Pungkas Aziz Sangkala.

Sangkala juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov) Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021.

Untuk Itu, di tempat yang sama Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail menyampaikan hasil pertanggung jawaban APBD tahun 2021

“Raperda tersebut merupakan amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka selaku gubernur maluku, menyampaikan ranperda, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021, kepada DPRD, berupa laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat – lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.”Papar Gubernur.

Gubernur mengatakan bahwa Laporan keuangan tersebut, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, yang merupakan wujud pertanggung-jawaban atas penggunaan keuangan daerah, sekaligus menjadi instrumen.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Maluku menjelaskan secara garis besar terkait rincian Raperda penyampaian pertanggungjawan pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2,715 trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,56 miliar.”Jelasnya.

Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp1,01 trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp219,73 miliar.

Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 miliar dan terealisasi sebesar Rp851,69 miliar atau 99,92 persen.

Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 miliar atau 100 persen.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur juga mengatakan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 miliar.

Jadi secara keseluruhan, Kata Gubernur, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar Rp550.749.906.119.

“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar rupiah, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,”Tandas Gubernur.

Turut hadir saat menyaksikan penyerahan dokumen pelaksanaan APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Arsyad Latuconsina sekian.

Edy Mehlidan Lensa Publik